JAKARTA — Pembatalan seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan tanda tanya di tengah publik. Seleksi tersebut dibatalkan sebagaimana pengumuman Nomor: 25.Pm/KP.03/SJN.P/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengaku heran atas pembatalan seleksi jabatan yang dinilainya strategis. Menurut Hengki, sektor minyak dan gas merupakan sektor penting karena berkaitan dengan kebijakan lifting migas nasional serta distribusinya yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Hengki juga menyoroti kondisi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Ia menyinggung rangkap jabatan Dirjen Minerba oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM yang dinilainya berlangsung berlarut-larut, setelah dua Dirjen Minerba sebelumnya tersangkut masalah hukum.
Hengki menilai rangkap peran tersebut menimbulkan persoalan tata kelola. Ia mengibaratkan kondisi itu seperti “wasit merangkap pemain”, sehingga menurutnya wajar bila berpotensi memunculkan penyimpangan di sektor minerba.
Lebih lanjut, Hengki menyayangkan tertundanya pemilihan Dirjen Migas yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Ia mengaitkan situasi itu dengan kondisi lifting migas nasional yang disebutnya menurun, serta keberadaan pelaksana tugas (Plt) Dirjen Minerba yang menurutnya terjadi bersamaan dengan banyaknya kasus tambang ilegal.
Dalam pernyataannya, Hengki menilai seleksi jabatan Dirjen lebih penting dibanding rencana perombakan kabinet yang disebutnya bersifat politis. Menurut dia, Dirjen berperan mengendalikan kebijakan teknis yang dampaknya langsung dirasakan sektor usaha dan masyarakat.
Hengki juga menyampaikan pandangannya bahwa di penghujung masa pemerintahan, Presiden Joko Widodo dinilai lebih mementingkan menjaga agar posisinya tetap berperan penting pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ketimbang menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

