Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan dan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dan disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
PKS pertama ditandatangani antara DJP dan Ditjen Minerba, sedangkan PKS kedua antara DJP dan SKK Migas. Kedua kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, serta penyelesaian isu-isu perpajakan di sektor pertambangan dan migas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penandatanganan ini sebagai tonggak penting yang telah ditunggu sejak awal tahun. Ia menyatakan, dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas diharapkan semakin selaras, sekaligus mengatasi tantangan pertukaran data secara lebih efektif.
Selain pertukaran informasi, Bimo juga menyampaikan kesiapan DJP untuk memberikan fasilitas dan insentif perpajakan kepada pelaku usaha tambang dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan pihaknya siap mendukung upaya DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui PKS tersebut, Ditjen Minerba juga akan melibatkan DJP dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha untuk membangun kedekatan dan memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan sektor pertambangan.

