BERITA TERKINI
Kemenkeu Salurkan THR untuk 2,09 Juta Pegawai dan 3,62 Juta Pensiunan

Kemenkeu Salurkan THR untuk 2,09 Juta Pegawai dan 3,62 Juta Pensiunan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada 2.093.225 pegawai di tingkat pusat dan daerah, serta 3.618.884 pensiunan. Informasi ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro.

Deni menyebut, per 10 Maret 2026, THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp11,16 triliun telah dibayarkan kepada 2.076.377 pegawai/personel. Rincian alokasi dana tersebut meliputi Rp6,12 triliun untuk 825.928 ASN, Rp752,8 miliar untuk 295.054 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Rp1,84 triliun untuk 461.119 personel Polri, Rp2,23 triliun untuk 452.874 personel TNI, serta Rp153,42 miliar untuk 39.486 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).

Menurut Deni, pembayaran THR bagi ASN pusat dilakukan melalui 8.279 satuan kerja kementerian dan lembaga. Sementara itu, penyaluran THR untuk ASN daerah per 9 Maret 2026 tercatat sebesar Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 0,54 persen.

Selain pegawai aktif, Kemenkeu juga menyalurkan THR untuk pensiunan sebesar Rp11,54 triliun kepada 3.618.884 pensiunan, atau 94,63 persen dari total sasaran. Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

PT Taspen menyalurkan Rp10,1 triliun kepada 3.115.324 pensiunan (94,02 persen), sedangkan PT Asabri menyalurkan Rp1,44 triliun kepada 503.560 pensiunan (99,13 persen).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana THR untuk ASN telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, penyaluran belum sepenuhnya terealisasi karena masih ada instansi yang mengajukan permohonan pencairan ke Kementerian Keuangan.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026 bagi ASN pusat, ASN daerah, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alokasi tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.