BERITA TERKINI
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital

Transformasi ekonomi global dari sistem fisik ke digital mendorong aset kripto berbasis blockchain menjadi realitas ekonomi makro yang kian menonjol. Dengan kapitalisasi pasar global yang telah mencapai triliunan dolar, aset kripto dinilai tidak lagi sekadar komoditas spekulatif berskala kecil.

Di Indonesia, adopsi kripto juga disebut meningkat tajam. Pada paruh pertama 2024, jumlah investor kripto tercatat mencapai 20,16 juta. Dalam konteks perkembangan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu memberikan kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) sebagai respons atas dinamika keuangan digital, dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.

Secara konseptual, aset kripto digambarkan sebagai komoditas bernilai yang wujudnya sepenuhnya digital. Aset ini tidak hadir dalam bentuk fisik seperti koin atau uang kertas, melainkan berupa kode data yang diamankan dengan sandi matematika. Kepemilikan dan perpindahan aset dicatat secara serentak dan transparan pada ribuan komputer di berbagai negara melalui sistem pencatatan bersama.

Mekanisme tersebut memungkinkan transaksi dilakukan langsung dari pengirim ke penerima tanpa perantara tradisional seperti bank. Sistem ini juga dirancang untuk membuat aset relatif aman serta sulit dipalsukan atau digandakan (double-spending), selama protokol dan kunci privat tetap terjaga.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Namun, negara mengakui dan melegalkan kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital.

Legalitas tersebut antara lain tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan kripto sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 memberikan dasar legal formal bagi perdagangan kripto di pasar fisik.