BERITA TERKINI
OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal: Free Float Minimum Naik Jadi 15% Mulai Maret 2026

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Pasar Modal: Free Float Minimum Naik Jadi 15% Mulai Maret 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, sekaligus merespons dialog dengan lembaga indeks internasional, MSCI Inc.

Salah satu perubahan utama yang disiapkan adalah kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat. Ketentuan free float minimum direncanakan naik dari 7,5% menjadi 15% dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penerapan aturan baru akan dilakukan secara hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur. Menurutnya, BEI menyiapkan mekanisme transisi, pemantauan, serta pendampingan agar implementasi berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu stabilitas perdagangan.

“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangannya.

Selain penyesuaian free float, BEI juga memperluas kewajiban keterbukaan data pemegang saham. Jika sebelumnya publikasi hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5%, ke depan bursa akan mengungkap data kepemilikan saham mulai dari level 1% yang dilaporkan secara bulanan.