Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.
Pernyataan tersebut disampaikan OJK merespons perkembangan perizinan kegiatan usaha bullion di sektor jasa keuangan. OJK tidak merinci nama lembaga maupun detail tambahan terkait rencana pengajuan izin dari pelaku industri.
Dalam informasi yang disampaikan, OJK menegaskan posisi terkini bahwa belum ada pengajuan izin baru dari lembaga jasa keuangan lain untuk kegiatan usaha bullion.

