BERITA TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha 18 LKM Sepanjang 2025, Mayoritas Kembalikan Izin

OJK Cabut Izin Usaha 18 LKM Sepanjang 2025, Mayoritas Kembalikan Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usahanya sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 12 LKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, sebagian besar pencabutan izin usaha terjadi karena LKM memutuskan untuk mengembalikan izin usaha.

Menurut Agusman, pengembalian izin dilakukan karena LKM mengajukan permintaan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Pernyataan itu disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3).

Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai, LKM yang dicabut izinnya pada 2025 umumnya merupakan LKM dari program pemerintah dengan skala kecil.

Ketua Umum Aslindo Burhan menyebut beberapa faktor yang mendorong pencabutan izin usaha, antara lain pengelola yang tidak menjalankan usaha secara maksimal karena memiliki pekerjaan pokok lain, tata kelola yang kurang baik, serta keterbatasan sumber daya manusia dari sisi waktu dan tenaga.

Selain itu, Burhan menyoroti keterbatasan LKM dalam merekrut tenaga profesional karena tidak mampu memberikan honor yang memadai. Kondisi tersebut dapat diperparah oleh munculnya kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang cukup tinggi, sehingga LKM sulit tumbuh dan bahkan cenderung menurun dari tahun ke tahun.

Burhan menambahkan, diperlukan upaya dari LKM yang masih beroperasi untuk menyehatkan kondisi keuangan agar terhindar dari pencabutan izin. Ia menyarankan LKM menerapkan sumber daya manusia yang mampu menjalankan operasional dengan baik.

Ia juga berharap LKM bergabung dengan Aslindo agar dapat didorong untuk belajar mengenai penerapan tata kelola yang baik.

Di sisi kinerja industri, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM tumbuh secara bulanan. Per Januari 2026, penyaluran pinjaman LKM mencapai Rp 980 miliar, naik 2,08% dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp 960 miliar.

Adapun aset LKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp 1,63 triliun. OJK juga mencatat aset LKM per Desember 2025 tumbuh 3,16% dibandingkan posisi per Desember 2025 sebesar Rp 1,58 triliun.