Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan praktik penipuan keuangan yang merugikan masyarakat pada awal Ramadan 2026. Dalam 10 hari pertama Ramadan, jumlah laporan masyarakat terkait modus penipuan naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan jumlah laporan penipuan meningkat menjadi 13.130 laporan. Dari laporan tersebut, tercatat 22.593 rekening terlapor.
“Dari laporan itu, tercatat ada 22.593 rekening terlapor dan sudah dilihat adanya peningkatan baik sebelum Ramadan maupun 10 hari masuk Ramadan,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3).
Menurut Friderica, modus yang muncul pada awal Ramadan tahun ini pada dasarnya mirip dengan tahun sebelumnya. Salah satu yang banyak terjadi adalah penipuan melalui penawaran belanja jual beli online, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.
“Biasanya ibu-ibu membutuhkan banyak hal terkait persiapan menjelang Lebaran baik itu baju aksesoris dan lainnya. Jadi kami antisipasi hal itu,” ujarnya.
Selain belanja online, OJK juga menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan investasi dan hadiah menjelang Lebaran. Friderica menjelaskan, masyarakat kerap menerima berbagai promo, namun tautan yang dibagikan ternyata mengarah pada upaya penipuan.
“Pelaku kadang bisa tahu orang-orang belanja dan mendapat hadiah di mana. Ketika di-klik, ternyata itu tautan terkait penipuan,” ungkapnya.
OJK juga menegaskan penipuan tidak hanya terjadi melalui kanal digital. Modus konvensional masih ditemukan, salah satunya terkait penipuan jual beli kendaraan bekas. Dalam sejumlah kasus, OJK dapat menindaklanjuti lebih cepat, termasuk melakukan pemblokiran rekening, ketika korban segera melapor setelah melakukan transfer.
“Mungkin orang itu mau mudik supaya kelihatan punya motor dan mobil, sehingga kasus itu banyak dilaporkan mereka yang terkena scam. Mereka juga melaporkan tak terlalu lama ketika sudah transfer uang, sehingga kami bisa lakukan pemblokiran rekening dan kami akan mengembalikan dananya,” ucap Friderica.
Di sisi lain, OJK melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 477.600 laporan kasus penipuan dari masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026. Dari total tersebut, 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sementara 234.277 laporan dilaporkan korban secara langsung ke sistem IASC.
Dalam periode yang sama, jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 809.355 rekening. Dari jumlah tersebut, 436.727 rekening telah diblokir.
OJK juga mencatat total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar. Adapun dana Rp 167 miliar telah dikembalikan kepada korban, yang disebut merupakan milik 1.072 masyarakat korban penipuan digital. Dana tersebut berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku.
Cara melapor dugaan penipuan keuangan dan investasi
OJK mengimbau masyarakat yang menerima tawaran keuangan atau investasi mencurigakan untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti. Langkah awal yang disarankan adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti identitas pelaku (nama aplikasi atau situs), bukti transaksi bila ada (bukti transfer, riwayat, tangkapan layar percakapan), bukti penawaran (SMS, email, iklan), bukti ancaman atau intimidasi bila terjadi, informasi kontak pelaku (nomor telepon, email, akun media sosial), serta kronologi kejadian secara rinci.
Setelah itu, laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi OJK. Selain ke OJK, masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal kepada Satgas Waspada Investasi melalui email: aduan@waspadainvestasi.id.

