BERITA TERKINI
OJK Denda Total Rp 5,7 Miliar atas Kasus Manipulasi Harga Saham, Termasuk Pegiat Medsos BVN

OJK Denda Total Rp 5,7 Miliar atas Kasus Manipulasi Harga Saham, Termasuk Pegiat Medsos BVN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Total sanksi denda yang dikenakan kepada seluruh pihak tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan total denda itu dalam keterangan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/1/2026).

Secara rinci, OJK menetapkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. OJK menyebut BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham sepanjang periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) untuk periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis fakta-fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial pihak terkait, mengidentifikasi pola transaksi, serta menelaah temuan pemeriksaan lainnya.

Menurut OJK, salah satu pola transaksi BVN adalah melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut dinilai membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, sehingga menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa dan dapat memengaruhi keputusan investor.

OJK juga menyatakan BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga. Namun, pada saat yang sama BVN disebut melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut terhadap informasi yang disampaikan.

Selain kasus BVN, Hasan turut memaparkan temuan terkait manipulasi saham IMPC yang melibatkan pihak lain. Disebutkan terdapat 17 rekening efek yang digunakan dalam aksi yang dilakukan Dana Mitra Kencana terhadap IMPC, serta 12 rekening efek yang digunakan oleh MLN dan UPT.

Dalam kasus IMPC, para pelaku disebut menggunakan skema “patungan saham”. OJK menjelaskan, MLN dan UPT berperan sebagai pemberi dana investasi yang kemudian mengambil kembali dana hasil transaksi. Hasan menyebut peran signifikan pihak pengendali dalam skema tersebut adalah menyediakan dana awal untuk memungkinkan transaksi beli, lalu menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan.