Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berjalan dan kini memasuki tahap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan menjadi landasan hukum utama yang mengatur mekanisme teknis, perubahan struktur kepemilikan, serta pembaruan tata kelola bursa.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK telah melakukan pembahasan intensif dengan Kementerian Keuangan terkait PP demutualisasi. Namun, ia menyebut rincian skema perubahan status BEI belum dapat disampaikan sebelum aturan pemerintah resmi diundangkan.
“Kami sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan mengenai PP Demutualisasi. Detailnya belum bisa disampaikan sekarang, tetapi pada prinsipnya OJK mendukung penuh apa pun mekanisme yang akan ditetapkan pemerintah. Demutualisasi itu sangat baik untuk meningkatkan tata kelola dan governance Bursa Efek Indonesia,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, struktur kepemilikan BEI masih berbasis mutual, yakni dimiliki oleh para Anggota Bursa (AB). Menurut Friderica, transformasi menjadi entitas yang lebih terbuka diperlukan agar tata kelola bursa lebih objektif dan independen.
“Dengan demutualisasi, nanti akan dibuka ruang bagi skema kepemilikan baru. Mekanismenya seperti apa saya belum bisa sampaikan sekarang, tapi arahnya untuk memperkuat governance dan membuat Bursa lebih independen,” katanya.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa penyusunan aturan turunan, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan peraturan bursa, akan diselaraskan setelah PP rampung. Jika PP tidak mengatur secara rinci, OJK akan menyiapkan skema teknis yang paling memungkinkan, termasuk memastikan pelibatan pemegang saham BEI saat ini.
“Mekanisme demutualisasi harus menunggu rumusan PP. Setelah itu, POJK dan peraturan Bursa akan kami selaraskan. Jika PP tidak mengatur secara detail, OJK akan menyiapkan skema teknis paling memungkinkan, termasuk memastikan pelibatan pemegang saham BEI saat ini,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan, penyusunan PP merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menyebut proses perumusan dilakukan oleh pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
“Kita tunggu prosesnya. Kalau mengacu ke UU, PP dirumuskan pemerintah kemudian diajukan ke DPR. Kita lihat nanti hasil akhirnya bagaimana,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan dua opsi skema demutualisasi yang tengah dikaji, yakni melalui aksi korporasi privat maupun publik. “Demutualisasi bisa dua tahap: pertama private placement, kedua IPO,” kata Airlangga.
Pemerintah menargetkan PP demutualisasi terbit pada kuartal I-2026. Kebijakan ini diharapkan mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan dengan kepemilikan terbuka, guna meningkatkan akuntabilitas dan daya saing di tingkat global.

