Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan transparansi pasar sekaligus memudahkan investor dalam menilai saham yang akan dipilih.
Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan notasi khusus tersebut akan membantu investor membedakan emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float dan yang belum.
“Akan diberikan notasi khusus terhadap emitan-emitan yang memang belum memenuhi free float 15% ini. Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Friderica menambahkan, informasi yang lebih jelas mengenai pemenuhan free float dinilai penting, terutama bagi investor ritel di Indonesia.
“Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15% lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor retail di Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menjelaskan bahwa peningkatan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan diterapkan secara bertahap. Pemenuhan ketentuan tersebut akan diatur melalui masa transisi dengan target pada tahun pertama dan tahun kedua.
Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan minimal free float tersebut.

