BERITA TERKINI
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit dan AUM Tetap Tumbuh

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Global, Kredit dan AUM Tetap Tumbuh

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 25 Februari 2026.

OJK memaparkan perekonomian global masih menunjukkan kinerja yang relatif baik, didorong penguatan sektor manufaktur dunia dan meningkatnya kembali keyakinan konsumen. Namun, sejumlah risiko dinilai masih membayangi, termasuk meningkatnya tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, seperti konflik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan global.

Di Amerika Serikat, perekonomian kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar 2,5 persen. OJK menyebut perlambatan dipicu penutupan sementara pemerintahan (government shutdown) dan melemahnya konsumsi masyarakat, meski pasar tenaga kerja masih relatif kuat. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pasar terhadap pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun menurun, dengan kecenderungan suku bunga tinggi bertahan lebih lama.

Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik seiring berlanjutnya krisis sektor properti. Meski demikian, kinerja sektor eksternal negara tersebut masih mencatatkan surplus.

Dari sisi domestik, ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen secara tahunan (yoy). Dengan capaian itu, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai 5,11 persen. Inflasi meningkat terutama akibat efek basis rendah pada tahun sebelumnya. Meski demikian, Indeks Keyakinan Konsumen masih berada pada zona optimistis meski mengalami moderasi, sementara aktivitas manufaktur tetap berada dalam fase ekspansi pada awal 2026.

Di pasar modal, OJK mencatat tekanan terhadap pasar saham domestik pada Februari 2026 mulai mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49 atau terkoreksi 1,13 persen secara bulanan (mtd) dan 4,76 persen secara year to date (ytd). OJK menyatakan terus memantau perkembangan pasar, termasuk volatilitas pada awal Maret 2026 yang dikaitkan dengan eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, serta berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk langkah kebijakan yang diperlukan.

Rata-rata nilai transaksi harian saham pada Februari 2026 tercatat Rp25,62 triliun, turun dari Januari 2026 sebesar Rp34,91 triliun. Meski menurun, OJK menyebut nilai transaksi masih konsisten di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Porsi transaksi investor ritel pada Februari tercatat 53 persen, sedikit turun dari 58 persen pada Januari. Sementara itu, investor asing mencatatkan net sell Rp0,36 triliun, berbalik arah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan net sell Rp9,88 triliun.

Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup pada level 442,12 atau menguat 0,45 persen secara bulanan dan 0,29 persen secara ytd. Yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 1,76 basis poin secara bulanan dan 10,04 basis poin secara ytd. Investor nonresiden mencatatkan net sell Rp3,35 triliun di pasar SBN selama Februari.

Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi masih mencatatkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, meningkat 1,11 persen secara bulanan dan 7 persen secara ytd. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen secara bulanan dan 7,54 persen secara ytd. Pertumbuhan ini didukung aktivitas subscription investor dengan net subscription Rp16,09 triliun sepanjang Februari.

Jumlah investor pasar modal juga bertambah. Hingga 25 Februari 2026, tercatat penambahan sekitar 1,8 juta investor baru, sehingga total investor pasar modal tumbuh 12,34 persen secara ytd menjadi 22,88 juta investor.

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 mencapai Rp39,09 triliun, berasal dari 32 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk. Selain itu, terdapat 25 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif sekitar Rp16,83 triliun.

Di sektor perbankan, OJK mencatat kinerja intermediasi tetap positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2026, kredit perbankan tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun, lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 22,38 persen, diikuti kredit konsumsi 6,58 persen dan kredit modal kerja 4,13 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen (yoy) menjadi Rp10.076 triliun. Likuiditas perbankan dinilai memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit 121,23 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga 27,54 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen. Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) tercatat 25,87 persen, yang menunjukkan permodalan bank dinilai masih kuat untuk menghadapi potensi risiko di tengah ketidakpastian global.

Pada industri keuangan non-bank, OJK mencatat aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun, meningkat 5,96 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total aset dana pensiun juga tumbuh 11,21 persen (yoy) menjadi Rp1.686,11 triliun.

OJK juga melaporkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sepanjang Februari 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp23,63 miliar kepada 33 pihak di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Sanksi tersebut disertai pencabutan izin, pembekuan izin, serta perintah tertulis kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan.

Selain itu, OJK menyatakan terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen melalui program edukasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan penanganan pengaduan masyarakat.