Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di Sumut tetap berada pada level kuat dan aman meski menghadapi tantangan bencana alam hidrometeorologi.
OJK menerapkan kebijakan POJK 19 yang memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak di 19 kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah yang disebut mengalami dampak cukup parah antara lain Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Langkat.
Berdasarkan pantauan OJK, total restrukturisasi di sektor perbankan mencapai Rp957,08 miliar, mencakup 45.789 debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Khoirul menjelaskan, relaksasi restrukturisasi diberikan agar pelaku usaha yang terdampak dapat bertahan dan memiliki ruang untuk bangkit setelah musibah. Namun, ia mengingatkan lembaga jasa keuangan agar tetap mengedepankan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian sehingga kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kita juga aware, jangan sampai ketentuan ini menjadi aji mumpung oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak terdampak namun ikut mengajukan. Karena itu, kami meminta bank tetap berhati-hati karena ini sifatnya case by case,” kata Khoirul dalam Media Talk di Kantor OJK Sumut, Selasa (10/3/2026).
Selain penanganan dampak bencana, OJK Sumut mencatat kinerja industri perbankan yang tumbuh positif. Total aset perbankan di Sumut tercatat Rp356,34 triliun atau tumbuh 2,90%. Penyaluran kredit juga meningkat 4,13% menjadi Rp312,19 triliun, dengan sektor pengolahan serta pertanian disebut masih menjadi penopang utama distribusi produk domestik regional bruto (PDRB) Sumut.
Khoirul menambahkan, kontribusi ekonomi Sumut terhadap total ekonomi Pulau Sumatera masih menjadi yang terbesar, dengan porsi 23,54%.
Dalam pengembangan ekonomi daerah, OJK mengalihkan fokus strategis dari komoditas kelapa sawit pada tahun sebelumnya menuju pengembangan ekosistem komoditas jagung dan kopi untuk periode 2025–2026. Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) ini melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari perbankan untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), perusahaan asuransi untuk perlindungan lahan dan petani, hingga pelibatan Bulog sebagai pembeli siaga atau offtaker.
“Kami mencoba melibatkan semua sektor jasa keuangan untuk membangun ekosistem ekonomi daerah, termasuk membantu kendala penjaminan ekspor kopi yang ada di wilayah Tapanuli,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti sektor keuangan syariah di Sumut yang dinilai memiliki tingkat literasi cukup tinggi, namun akses inklusinya masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, banyak masyarakat sudah memahami prinsip ekonomi syariah, tetapi belum seluruhnya menggunakan layanan keuangan syariah secara aktif.

