Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menangani 32 kasus terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. OJK menegaskan proses penanganan terus berjalan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat kepatuhan serta integritas pasar.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan otoritas tidak berdiam diri dan terus memproses setiap kasus. “Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” ujar Hasan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kasus yang menyangkut influencer saham, Hasan tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya berkaitan dengan manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi tidak benar, insider trading, hingga perdagangan semu.
Hasan menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar pengenaan sanksi pidana. OJK juga membuka diri terhadap laporan masyarakat dan mengandalkan mekanisme pengawasan transaksi efek yang dilakukan bersama BEI.
Menurut Hasan, laporan dari masyarakat dapat membantu proses konstruksi dugaan pelanggaran. Meski demikian, tanpa laporan sekalipun, OJK dan BEI tetap melakukan pemantauan pasar setiap hari.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Apabila parameter dalam sistem tersebut terlampaui, kondisi itu akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.
Hasan menegaskan 32 kasus yang sedang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

