Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 44/PADK.01/2025 yang mengatur tata cara penggunaan profesi penunjang di sektor jasa keuangan. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) 5/2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pertimbangannya, PADK 44/PADK.01/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (3) POJK 5/2025. OJK menegaskan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
Merujuk POJK 5/2025, profesi penunjang sektor jasa keuangan adalah pelaku profesi yang memberikan jasa keprofesian pada berbagai industri di sektor jasa keuangan guna mendukung efektivitas sektor tersebut. Profesi penunjang yang disebutkan meliputi akuntan publik, konsultan aktuaria, penilai publik, notaris, konsultan hukum, serta profesi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Ketentuan “profesi lain yang ditetapkan oleh OJK” disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan jasa profesi penunjang seiring perkembangan sektor jasa keuangan di masa mendatang, sepanjang profesi tersebut terdaftar atau berizin di OJK. Contoh yang disebutkan antara lain akuntan berpraktik, konsultan pajak, ahli syariah jasa keuangan, penyedia jasa penyiapan dokumen pernyataan pendaftaran, atau pihak yang melakukan analisis dan memberikan pendapat atas kelayakan aksi korporasi, potensi pertambangan, transaksi, maupun kesesuaian dengan prinsip keuangan berkelanjutan.
PADK 44/PADK.01/2025 memerinci persyaratan kompetensi dan pengetahuan bagi profesi penunjang, serta mengatur ketentuan mengenai program profesional berkelanjutan (PPL). Secara garis besar, terdapat tujuh kelompok pengaturan dalam PADK tersebut.
Pertama, ketentuan umum yang memuat definisi istilah, kewajiban profesi penunjang memiliki izin dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina serta pengawas profesi terkait, dan ketentuan bahwa profesi tersebut harus terdaftar di OJK. Aturan ini juga menegaskan penggunaan profesi penunjang yang terdaftar di OJK untuk jasa yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan dan/atau instruksi tertulis dari OJK.
Selain itu, PADK menjelaskan bahwa penyediaan jasa di sektor jasa keuangan dinyatakan sejak tanggal penandatanganan perjanjian penugasan antara profesi penunjang dan pihak terkait, dan/atau sejak diterbitkannya surat penunjukan kepada profesi penunjang untuk menyediakan jasa di sektor jasa keuangan.
Kedua, pengelolaan administrasi profesi penunjang terdaftar di OJK, yang mencakup pendaftaran, penambahan atau pengurangan lingkup pemberian jasa, penambahan atau pengurangan lingkup kegiatan penilaian, pengajuan cuti, pemberitahuan tidak aktif sementara apabila diangkat dan/atau ditetapkan sebagai pejabat negara, pendaftaran notaris pengganti, pengaktifan kembali dari status tidak aktif sementara, perubahan data dan/atau informasi, serta pengunduran diri.
Ketiga, penggunaan sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK untuk permohonan berbagai keperluan administrasi. Keempat, ketentuan mengenai program pendidikan profesi dan PPL. Kelima, kewajiban penyampaian laporan kegiatan berkala profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
Keenam, pengaturan mengenai pembatasan pemberian jasa bagi profesi penunjang tertentu. Ketujuh, kewenangan OJK untuk meminta tambahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan ketentuan dalam PADK, termasuk informasi kegiatan profesi penunjang dalam periode tertentu.

