Jakarta — Pemerintah terus berupaya menekan angka kecelakaan kerja dalam kegiatan minyak dan gas bumi (migas) dengan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara disiplin kepada para pekerja. Upaya ini sejalan dengan amanat sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Wakhid Hasyim, menyampaikan bahwa sasaran yang ingin dicapai adalah keselamatan migas yang mencakup keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, serta keselamatan umum. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Online Keselamatan Migas dalam rangka Bulan K3 Nasional yang digelar PAKKEM.
Menurut Wakhid, pencapaian target tersebut memerlukan komitmen bersama dari para pemangku kepentingan. Ia juga memaparkan lima tantangan yang dinilai perlu dihadapi pemerintah dalam mewujudkan keselamatan kerja di sektor migas.
Tantangan pertama adalah pemilik atau pimpinan perusahaan yang belum memahami dan belum berkomitmen terhadap keselamatan kerja. Kedua, karakteristik pekerja yang beragam, mulai dari gender, usia, tingkat pendidikan, motivasi, latar belakang etnis dan budaya negara asal, hingga asal perusahaan jasa penunjang yang menaungi.
Ketiga, adanya kesenjangan antara profit dan keselamatan (profit vs safety gap), yakni tingkat kompromi yang dipengaruhi kondisi ekonomi perusahaan. Keempat, faktor eksternal yang sulit atau tidak dapat dikendalikan, seperti bencana alam, pandemi, dan sejenisnya. Kelima, tantangan terkait regulasi yang dinilai bisa terlalu ketat atau terlalu longgar.
Wakhid menjelaskan, aturan yang terlalu ketat dapat membebani perusahaan dan mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, aturan yang terlalu longgar berpotensi menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, ia menekankan perlunya pemerintah bersama badan usaha (BU) dan bentuk usaha tetap (BUT) mencari solusi secara bersama-sama. Ia juga menyinggung data kecelakaan kerja sektor hulu dan hilir migas beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tren naik turun.
Wakhid menambahkan, kecelakaan masih kerap terjadi pada pekerjaan yang bersifat rutin atau yang pada dasarnya telah berulang kali dilakukan. Di luar kecelakaan kerja, ia menyebut laporan kematian pekerja di lapangan karena sakit juga semakin sering muncul dan perlu menjadi perhatian bersama.
Ditjen Migas, kata Wakhid, terus menjalankan sejumlah program keselamatan migas, termasuk penyusunan dan pembaruan peraturan, SNI, serta pedoman terkait keselamatan migas. Program lainnya meliputi audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas, penghargaan keselamatan migas, forum komunikasi keselamatan migas, dan penerbitan Buku ATLAS Keselamatan Migas.
Namun, ia menegaskan program-program tersebut tidak akan berarti jika tidak diimplementasikan oleh BU dan BUT. Karena itu, ia meminta seluruh BU dan BUT aktif menerapkan serta meningkatkan kepedulian terhadap K3.
Ditjen Migas mencatat, pada 2020 terjadi 109 kecelakaan ringan, 12 kecelakaan sedang, 3 kecelakaan berat, dan 4 kecelakaan fatal. Sementara pada 2019 tercatat 156 kecelakaan ringan, 16 kecelakaan sedang, 1 kecelakaan berat, dan 2 kecelakaan fatal.

