Pemerintah mulai mengimplementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas). Program ini dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Ditjen Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan program tersebut bertujuan memastikan kemampuan sekaligus memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.
“Selain untuk terus meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, program ini juga menjadi bagian dari program (business match making) terhadap industri penunjang hulu migas,” kata Erwin dalam keterangannya, 21 Juli.
Menurut Erwin, program ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian ESDM melalui Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 0013.K/73/DJM.S/2019. Ia menilai peningkatan kapasitas penyedia barang/jasa industri penunjang migas penting agar memiliki kompetensi yang memadai dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh KKKS. Erwin juga menyebut kondisi harga minyak yang mulai membaik diharapkan akan meningkatkan aktivitas KKKS.
Terkait pelaksanaan, Erwin menjelaskan program penilaian dan pembinaan akan dilakukan oleh 20 KKKS. Penilaian dan pembinaan menyasar pabrikan dalam negeri pada delapan komoditas, yakni chemical, electrical, instrumentation, mechanical, tubular-valve-fitting, rotating, structure, serta drilling subsurface.
Setiap KKKS akan melakukan penilaian terhadap 2–3 pabrikan dalam negeri dan memberikan pembinaan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan sesuai kebutuhan hulu migas. Erwin menambahkan, analisis kesenjangan dari hasil penilaian diharapkan mencakup aspek teknikal maupun komersial, sehingga penggunaan barang/jasa dalam negeri dapat memberi nilai tambah pada efisiensi biaya operasi dan proyek hulu migas.
Dukungan terhadap program ini disampaikan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurniato. Ia menyebut program tersebut sebagai langkah baik karena adanya penyeragaman standar proses dan kriteria penilaian, sehingga barang/jasa dalam negeri dapat digunakan di seluruh KKKS tanpa kendala perbedaan standarisasi.
“Program ini diharapkan dapat menilai seluruh perusahaan penunjang hulu migas dalam negeri secara optimal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang/jasa guna mendukung kelancaran operasi dan proyek KKKS di Indonesia,” ujar Dwi.
Perwakilan KKKS, VP SCM and Assets Management Pertamina Sub Holding, Kunadi, juga menyatakan dukungan. Ia menilai pelaksanaan program penilaian dan pembinaan dapat membantu pencapaian target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tahunan KKKS. Kunadi menyebut hingga Kuartal II 2021 Pertamina Sub Holding Upstream telah mencapai target TKDN tahun itu dengan melibatkan lebih dari 100 penyedia barang/jasa dalam negeri.
Di sisi lain, pelaku industri penunjang migas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) menilai proses memasok produk ke hulu migas tidak mudah, meski pemerintah mendorong penggunaan produk lokal dibanding impor. Direktur Utama PT TRK, Yon Ming, mengatakan pihaknya harus mengikuti rangkaian proses kualifikasi dan spesifikasi yang ditetapkan masing-masing KKKS.
Yon mencontohkan pengalaman dengan Pertamina Hulu Mahakam (PHM), yang disebut memiliki prosedur sendiri. Ia menyampaikan bahwa produk TRK telah digunakan di sebagian aset PHM, namun untuk dapat diterima perusahaan harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan standar yang ditetapkan.
“Kalau PHM mereka ini mempunyai prosedur sendiri, dan agar produk kita bisa diterima oleh mereka, kita harus ikuti kualifikasi sesuai prosedur mereka,” kata Yon saat ditemui pada Forum Kapasitas Nasional 2021 di JCC, Senayan, 22 Oktober.
Yon menuturkan, setelah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan—mulai dari dokumen desain hingga dokumen kualitas—PHM akan melakukan peninjauan. Jika lolos, TRK harus membuat prototipe sesuai kebutuhan PHM, kemudian menjalani pengujian sebelum akhirnya dapat memasok peralatan.
Ia menegaskan, sebagai produsen lokal, hal utama adalah menjamin kualitas produk. Selain ke PHM, TRK juga memasok produk ke sejumlah KKKS lain, antara lain Eni, BP Tangguh, Medco, Saka Energi (PGN Saka), ConnocoPhilips, dan lainnya.
Yon juga menyampaikan tantangan selama pandemi Covid-19, termasuk mundurnya target commissioning berbagai proyek yang berdampak pada pesanan peralatan. Selain itu, ia menyebut masih ada material yang harus diimpor karena material dalam negeri belum dapat mendukung kebutuhan produk yang dihasilkan.
Yon berharap ke depan penggunaan komponen lokal dapat ditingkatkan agar menciptakan efek berganda dan mendorong perekonomian domestik. Ia juga meminta pemerintah menegakkan aturan TKDN secara tegas, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggaran.

