BERITA TERKINI
Pemerintah Luncurkan Laporan EITI untuk Dorong Transparansi Penerimaan Migas dan Minerba

Pemerintah Luncurkan Laporan EITI untuk Dorong Transparansi Penerimaan Migas dan Minerba

Pemerintah Indonesia meluncurkan laporan tahunan Inisiatif Transparansi dalam Industri Ekstraktif (EITI) sebagai upaya memperkuat prinsip transparansi di sektor minyak dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba). Peluncuran laporan keempat dengan tahun pelaporan 2014 itu digelar di Ruang Graha Sawala, Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta.

Sekretaris Menko Lukita D. Tuwo menyampaikan bahwa penerbitan Laporan EITI diharapkan mendukung transparansi penerimaan negara yang dibayarkan perusahaan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah ketidaksinkronan pajak, mendorong diskusi perbaikan kebijakan, serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Pelaporan EITI disebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan standar transparansi internasional, EITI dipandang membantu mewujudkan tujuan tersebut.

Indonesia telah menerbitkan empat laporan EITI untuk periode 2009–2014. Sejak 2014, Indonesia berstatus compliance (patuh) dan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memperoleh status itu. Secara global, standar internasional EITI telah diterapkan di 51 negara yang memiliki sumber daya migas dan minerba.

Laporan tahunan EITI memuat informasi rekonsiliasi dan kontekstual mengenai pembayaran perusahaan serta penerimaan negara dari sektor migas dan minerba. Salah satu terobosan dalam laporan kali ini adalah komitmen Indonesia untuk mengungkap identitas kepemilikan atau pengendali sesungguhnya perusahaan melalui skema beneficial ownership (BO).

Pemerintah menjabarkan peta jalan langkah yang akan diambil mulai 2017 hingga tenggat 2020. Informasi yang direncanakan untuk dipublikasikan meliputi nama, domisili, dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan-perusahaan ekstraktif. Wacana pembukaan informasi BO turut menjadi perhatian publik setelah terungkapnya 1.038 wajib pajak asal Indonesia dalam kasus Panama Papers.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Bidang Perekonomian, Monty Girianna, menyatakan pihaknya berharap transparansi BO dapat mencegah hilangnya potensi pendapatan negara, praktik pencucian uang, dan monopoli terselubung.

Dalam konteks pencegahan hilangnya pendapatan negara, EITI Indonesia juga disebut berperan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). Data dari laporan EITI dapat dimanfaatkan untuk perbaikan tata kelola pajak dan penerimaan negara. Pelaksanaan aksi PPK dipantau oleh Kantor Staf Presiden (KSP), yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi capaian kementerian/lembaga pelaksana.

Selain laporan, Tim Transparansi turut meluncurkan portal data industri ekstraktif guna mempermudah akses dan pemahaman publik terhadap informasi EITI. Portal tersebut memuat informasi kontekstual, penerimaan negara, serta alur kerja industri ekstraktif dalam kontribusinya kepada negara.

Asisten Deputi Industri Ekstraktif Ahmad Bastian Halim menjelaskan, portal data itu menyajikan informasi berdasarkan provinsi, perusahaan, dan tahun penerimaan negara, serta data ekonomi mikro dan makro, sekaligus memungkinkan analisis data untuk berbagai kepentingan.