Jakarta — Pemerintah mengoptimalkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Upaya ini disampaikan seiring capaian subsektor minyak dan gas bumi (migas) yang berhasil memenuhi target lifting nasional 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), tercatat sebesar 605 ribu barel per hari. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 2024 dan menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12).
Untuk meningkatkan produksi migas, pemerintah memanfaatkan berbagai teknologi, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), serta horizontal drilling di lapangan eksisting. Selain itu, reaktivasi sumur-sumur idle juga terus dilakukan guna mengoptimalkan potensi produksi nasional.
Pemerintah turut mendorong percepatan eksplorasi migas, terutama di wilayah Indonesia Timur, melalui skema kerja sama yang dinilai lebih kompetitif dan pemberian insentif. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan minat investasi di sektor hulu migas.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menjalankan kebijakan migas pro rakyat melalui penataan tata kelola sumur minyak masyarakat. Kebijakan ini disebut bertujuan melindungi aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumur berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan standar keselamatan pertambangan migas.
“Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata Bahlil.
Berdasarkan hasil konsolidasi dan inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur minyak masyarakat yang dinyatakan siap dikelola secara legal dan produktif. Dari pengelolaan tersebut, potensi tambahan produksi diperkirakan sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus membuka peluang terciptanya sekitar 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Adapun pada subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan pemerintah akan menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Pengelolaan minerba diarahkan agar memberi kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah.
“Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan pengelolaan pertambangan ke depan akan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Negara, menurut dia, hadir untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan upaya pelestarian lingkungan, agar masyarakat di wilayah tambang memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan.

