BERITA TERKINI
PHK di Produsen Mie Sedaap Dibatalkan, DPR Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR

PHK di Produsen Mie Sedaap Dibatalkan, DPR Ingatkan Kewajiban Pembayaran THR

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), menyusul dibatalkannya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di produsen Mie Sedaap.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keputusan PT Karunia Alam Segar di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana PHK terhadap pekerja setelah berkoordinasi dengan DPR. Zainul menilai langkah tersebut patut diapresiasi dan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Menurut Zainul, dialog dan musyawarah perlu dikedepankan sebelum perusahaan mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap pekerja. Ia juga menekankan momentum Ramadan semestinya menjadi perhatian dunia usaha, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan tindakan semacam itu merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja.

Zainul mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja di daerah untuk memperketat pengawasan menjelang hari raya guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya. Ia menilai hubungan industrial yang sehat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.