BERITA TERKINI
Tarif Impor Baru 15% AS Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha Inggris

Tarif Impor Baru 15% AS Picu Kekhawatiran Pelaku Usaha Inggris

Sejumlah kelompok bisnis Inggris memperingatkan bahwa tarif global baru sebesar 15% yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi menaikkan biaya bagi eksportir Inggris dan menambah beban baru dalam perdagangan transatlantik. Peringatan itu disampaikan pada Senin, 23 Februari.

Kebijakan tarif terbaru ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum untuk serangkaian tarif skala besar yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977. Menyusul putusan tersebut, Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif 15% terhadap berbagai jenis barang impor.

Meski sejumlah negara mengalami penurunan tarif dibandingkan sebelumnya, Inggris dan Australia justru menghadapi tarif efektif yang lebih tinggi. Kondisi ini dinilai sensitif karena Amerika Serikat merupakan mitra dagang tunggal terbesar bagi Inggris, sehingga perubahan tarif dapat langsung memengaruhi kinerja ekspor.

Kepala Kebijakan Perdagangan Kamar Dagang Inggris, William Bain, mengatakan kebijakan tersebut setara dengan kenaikan tarif sekitar 5% untuk berbagai barang asal Inggris yang diekspor ke Amerika Serikat, kecuali produk yang masuk dalam Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi dengan Washington. Ia memperkirakan langkah ini akan meningkatkan biaya tarif atas ekspor Inggris ke AS sebesar 2–3 miliar poundsterling, atau sekitar 2,7–4,05 miliar dolar AS.

Bain juga menyebut sekitar 40.000 perusahaan Inggris yang mengekspor barang ke AS akan merasa kecewa dengan perkembangan terbaru ini. Dalam setahun terakhir, London memperoleh pengurangan bea masuk melalui skema Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi, dan kalangan bisnis menekankan pentingnya agar perjanjian tersebut tetap dihormati sepenuhnya.

Direktur Eropa dan Internasional di Konfederasi Industri Inggris Raya, Sean McGuire, menilai dampak langsung kebijakan ini dapat dibatasi jika Amerika Serikat tetap mempertahankan ketentuan dalam kesepakatan tersebut. Namun, ia mengingatkan kenaikan tarif dari 10% menjadi 15% berisiko mengikis margin keuntungan, menurunkan daya saing barang Inggris di pasar AS, dan menambah tekanan bagi eksportir di tengah lingkungan perdagangan global yang semakin terfragmentasi dan sulit diprediksi.

Putusan Mahkamah Agung memperjelas batas kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang 1977. Meski demikian, kelompok bisnis menilai Trump masih memiliki instrumen hukum lain untuk menyesuaikan tarif.

Tarif 15% itu masih harus memperoleh persetujuan Kongres dalam 150 hari, sehingga membuka ruang bagi manuver politik lanjutan. Bain menambahkan, putusan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan importir AS menarik kembali bea yang telah dibayarkan sebelumnya serta peluang eksportir Inggris memperoleh pengembalian pungutan, bergantung pada syarat komersial yang berlaku.

Para analis menilai, di tengah meningkatnya ketidakpastian akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi rantai pasokan, dan perlambatan pertumbuhan global, tarif tinggi yang berkelanjutan berpotensi membebani ekspor Inggris dan arus perdagangan transatlantik secara lebih luas.