AMBON — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba) ilegal sejak Juli 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangan pers di Press Room Lantai 1 Mapolda Maluku, Tantui, Jumat (12/9). Rositah menjelaskan, Ditpolairud membongkar tiga laporan polisi, masing-masing terkait illegal oil dengan barang bukti minyak tanah, dugaan penyalahgunaan solar oplosan, serta kasus illegal mining dengan barang bukti merkuri.
Kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46). Dalam pengungkapan ini, disita minyak tanah sekitar 3.000 liter. Menurut Rositah, perkara tersebut telah masuk tahap 2.
Kasus kedua terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (8/8). Penyidik menyita solar yang diduga oplosan sebanyak 5 ton (5.000 liter) serta minyak tanah 5 ton. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial FR alias Oken dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua antara lain 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik biru ukuran 200 liter, dua jerigen oli meditran ukuran 5 liter, satu gelas air mineral 220 mililiter, satu dayung kayu, serta 10 jerigen ukuran 30 liter. Rositah menyebut tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan penyelundupan merkuri seberat 350 kilogram. Barang bukti disebut disimpan dalam 44 botol air mineral ukuran 600 mililiter, serta diamankan satu unit long boat tanpa nama berwarna biru putih dan mesin tempel Yamaha 15 PK. Kasus ini terungkap pada Jumat (22/8) di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan tersangka N (42).
Rositah menjelaskan, tersangka ditangkap setelah diketahui dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat, menuju Desa Liang. Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Di kesempatan yang sama, Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Handoyo Santoso menyatakan seluruh kasus terungkap berkat informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Handoyo menambahkan, dari pemeriksaan pada kasus BBM, ditemukan muatan solar sebanyak 5 ton tanpa dokumen resmi, dengan ciri warna dan aroma yang diduga oplosan. Berdasarkan keterangan saksi, praktik tersebut disebut telah dilakukan sebanyak lima kali. Adapun untuk kasus merkuri, penyidik masih menelusuri jaringan pelaku, mulai dari pemilik hingga penerima, dan proses pengembangan masih terus berjalan.

