BERITA TERKINI
Predasi Hegemoni dan Gerusan Kedaulatan Hukum di Tengah Kolonialisme Ekonomi Global

Predasi Hegemoni dan Gerusan Kedaulatan Hukum di Tengah Kolonialisme Ekonomi Global

Perdebatan tentang kedaulatan negara kian bergeser seiring menguatnya interdependensi ekonomi dan jejaring hukum lintas batas. Filsuf hukum Neil MacCormick mengingatkan bahwa hukum adalah tatanan normatif institusional, sementara hukum negara (state-law) hanya salah satu bentuknya. Dalam konteks regionalisme seperti Uni Eropa, ia menilai kedaulatan legal dapat saling tumpang tindih, menandai perubahan cara negara mengendalikan keputusan politik dan ekonomi di era global.

Gambaran tentang perebutan pengaruh juga muncul lewat sebuah pepatah Jepang yang dikaitkan dengan Tokugawa Ieyasu: hototogisu nakaneba naku made matō—jika burung tidak mau berkicau, tunggu sampai ia berkicau. Pepatah itu merujuk pada strategi menanti momen tepat. Dalam kisah unifikasi Jepang modern, Ieyasu digambarkan sebagai tokoh yang paling taktis dibanding Oda Nobunaga dan Toyotomi Hideyoshi. Hideyoshi mengambil alih kekuasaan setelah Nobunaga tewas dikhianati Akechi Mitsuhide, lalu menyatukan Jepang hingga masa tuanya. Ieyasu kemudian menunggu hingga Hideyoshi wafat untuk mengambil alih dan menjadi shogun terakhir pada era feodal yang bertahan hingga Restorasi Meiji 1868.

Dalam kajian Hubungan Internasional, pola “menunggu momen” ini dipakai sebagai analogi untuk menjelaskan dinamika peralihan kekuatan besar. Joshua R. Itzkowitz Shifrinson mengangkat kembali konsep “predasi” untuk menerangkan apa yang terjadi ketika hegemoni global bergeser dari satu kekuatan besar ke kekuatan besar lain. Menurutnya, transisi kekuatan membuka ruang oportunisme: kandidat hegemon baru cenderung bertindak sebagai predator terhadap pihak yang sedang melemah secara ekonomi maupun sosio-politik. Shifrinson mengulas peralihan pengaruh global ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet naik di tengah kemunduran Inggris, serta ketika Amerika Serikat keluar sebagai pemenang Perang Dingin.

Kerangka predasi ini berangkat dari tradisi realisme politik dan teori perimbangan kekuatan. Dalam perspektif tersebut, stabilitas internasional kerap bergantung pada keberadaan lebih dari satu kekuatan besar yang saling menahan. Johan Galtung menyebut kondisi tanpa perang besar sebagai “perdamaian negatif”, yakni damai yang hadir karena ketiadaan perang terbuka. Perang Dingin sering dijadikan contoh: tidak terjadi perang dunia baru antara kekuatan utama, meski ketegangan terus berlangsung.

Michael Sheehan mencatat bahwa kemunduran Uni Soviet setelah predasi Amerika Serikat turut mengonsolidasi negara-negara Eropa menuju pembentukan Uni Eropa, yang kemudian dipandang sebagai salah satu penyeimbang berikutnya. Sheehan juga mengajukan pembacaan tentang konfigurasi bipolaritas Amerika Serikat–Uni Eropa sebelum Tiongkok dan Rusia kembali menguat dan membentuk multipolaritas baru. Dalam kerangka ini, Tiongkok dipandang melakukan predasi dengan menggerus pengaruh Amerika Serikat di Timur Tengah serta memperluas pengaruh di Afrika dan Asia melalui proyek Belt and Road Initiatives (BRI) pada dekade 2010-an. Sementara itu, India disebut sebagai pendatang baru dengan kekuatan yang mendekati Tiongkok dalam demografi, geopolitik, dan ekonomi, sehingga dunia dinilai bergerak ke multipolaritas yang diibaratkan mirip situasi pasca Perjanjian Utrecht 1713.

Meski demikian, daftar konflik bersenjata setelah bubarnya Uni Soviet menunjukkan bahwa absennya perang dunia tidak berarti absennya perang. Disebutkan antara lain Perang Chechnya, Perang Rusia–Georgia, Perang Donbas, konflik di Balkan seperti Bosnia dan Kosovo, perang di Timur Tengah seperti Perang Teluk, Irak, Afghanistan, perang saudara Suriah, serta Perang Yaman. Di Afrika terjadi Perang Kongo, Perang Ethiopia–Eritrea, dan intervensi NATO di Libya. Di Asia Selatan tercatat konflik perbatasan India–Pakistan, sementara di Kaukasus ada Perang Nagorno-Karabakh. Namun rangkaian perang tersebut dinilai belum cukup untuk menyimpulkan dunia memasuki Perang Dunia Ketiga karena belum ada pertikaian militer terbuka langsung antara poros kekuatan utama seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok.

Dalam pembacaan ini, predasi lebih tampak pada ranah perdagangan, bisnis, dan ekonomi. Negara-negara besar—Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa, Tiongkok, serta India dan Jepang—disebut bertarung lebih terbuka dalam arena ekonomi. Di bidang militer, Stephen Wertheim menilai supremasi Amerika Serikat merupakan kebijakan untuk menempatkan diri sebagai kekuatan militer terkuat. Stephen G. Brooks dan William C. Wohlforth juga menyatakan Amerika Serikat tetap menjadi satu-satunya negara adidaya, dengan jarak kekuatan yang besar dibanding kekuatan lain, terutama Tiongkok—meski penekanan ini dinilai lebih tepat dibaca dalam kerangka militer ketimbang ekonomi.

Wertheim menautkan posisi Amerika Serikat pada diplomasi dan apa yang disebut sebagai “mesin-mesin perang ekonomi”. Dalam struktur lembaga keuangan internasional, laman resmi International Monetary Fund (IMF) mencatat Amerika Serikat memiliki kekuatan voting 16,5%, terbesar di antara negara anggota. Konsekuensinya, kebijakan IMF dinilai dapat mencerminkan agenda Amerika Serikat terhadap negara-negara peminjam, dengan rujukan pada pengalaman Indonesia pada 1998. Rick Rowden melangkah lebih jauh dengan menyebut IMF sebagai kendaraan makro-ekonomi neo-liberal yang dapat menggoyahkan fondasi ekonomi negara melalui syarat dan ketentuan pinjaman. Dari sudut pandang ini, “perang” antar kekuatan besar dipahami terutama berlangsung lewat instrumen ekonomi dan lembaga donor-pemberi pinjaman.

Perubahan paling tajam tampak pada klaim kedaulatan ekonomi. Arus barang dan jasa yang semakin cepat membuat kendali negara kian terbatas, sementara tumpang tindih norma dan rezim hukum internasional mempersempit ruang tindakan unilateral. Carl Raschke menilai kedaulatan negara terfragmentasi oleh struktur ekonomi dan ideologi, sehingga negara yang sepenuhnya berdaulat menjadi semacam utopia. Dalam konfigurasi interdependensi yang intens, klaim kedaulatan ekonomi tidak lagi mudah dijalankan sebagai kehendak sepihak tanpa batas: negara juga berhadapan dengan resistensi pasar, aktor internasional, dan kerangka hukum yang justru lahir dari sistem yang sama.

Ketegangan ini tercermin pada upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif secara sepihak. Kebijakan tersebut mendapat perlawanan melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Learning Resources, Inc. v. Trump (Nos. 24–1287 & 25–250, 607 U.S. (2026)). Pada 20 Februari 2026, pengadilan memutuskan kebijakan tarif Trump bersifat ilegal dan tidak dapat diterapkan.

Di tengah situasi ini, kolonialisme ekonomi baru digambarkan kian sulit dihindari. Artikel menilai strategi agresif dan invasif tidak selalu efektif dalam “perang ekonomi” yang bergerak melalui momen, jejaring, dan peluang. Disebutkan pula bahwa perang di Timur Tengah secara ekonomi dapat menguntungkan Rusia, termasuk kemungkinan membuka kembali jalur distribusi energi dengan Uni Eropa, sebagaimana diberitakan RT pada 3 Maret 2026.

Kesimpulan yang ditarik adalah bahwa kolonialisme masa kini semakin “legal”: bergerak melalui perusahaan multinasional, kesepakatan organisasi internasional, serta ratifikasi dalam hukum positif berbagai negara. Dalam bentuk seperti ini, dominasi tidak selalu tampil lewat figur kolonialis yang kasatmata, melainkan lewat mekanisme ekonomi dan hukum yang bekerja melintasi batas negara.