BERITA TERKINI
Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 Dibentuk, BULOG Perkuat Intervensi SPHP di Daerah Rawan Harga

Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 Dibentuk, BULOG Perkuat Intervensi SPHP di Daerah Rawan Harga

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian harga serta mutu beras. Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025, yang juga menugaskan satgas untuk mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tersebut sepanjang 2025.

Keanggotaan Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bapanas, Satgas Pangan POLRI, Perum BULOG, serta pemerintah daerah melalui dinas yang menangani urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan. Pengawasan dilakukan di 38 provinsi, dengan fokus pada 59 kabupaten/kota yang sempat mengalami kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan pantauan tim satgas yang turun ke lapangan, dilaporkan terjadi penurunan harga beras di sejumlah kabupaten/kota. Tinjauan dilakukan melalui pengawasan di 132 titik lokasi pada 90 kabupaten/kota di 20 provinsi.

Hasil pemantauan beras medium di 13 provinsi menunjukkan 41 kabupaten/kota berada pada kategori harga di bawah HET. Sementara itu, pemantauan beras premium di 13 provinsi mencatat 36 kabupaten/kota berada pada kategori harga di bawah HET. Daerah yang masih mengalami kenaikan tipis di atas HET menjadi prioritas intervensi melalui distribusi stok tambahan BULOG serta pengawasan intensif lintas sektor.

Selain pemantauan lapangan, perkembangan harga juga tercermin dari hasil perhitungan Indeks Perkembangan Harga (IPH) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Minggu III Oktober 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 62 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras, namun pada saat yang sama terdapat 197 kabupaten/kota yang mengalami penurunan harga. Artinya, jumlah wilayah yang mengalami penurunan lebih banyak dibandingkan yang mengalami kenaikan.

Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk mengarahkan stok Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke titik-titik rawan disparitas harga. BULOG juga menyatakan kesiapan memperluas intervensi di wilayah 3TP agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap beras dengan harga terjangkau.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BULOG menjalankan peran intervensi pasar melalui program SPHP dengan memastikan ketersediaan stok dan percepatan distribusi ke wilayah yang mengalami disparitas harga. Intervensi diprioritaskan pada daerah dengan harga di atas HET, termasuk enam provinsi utama yang disebutkan, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Penyaluran beras SPHP mengikuti zonasi HET yang ditetapkan Bapanas. Untuk Zona 1, HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram mencakup Jawa, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona 2 ditetapkan Rp13.100 per kilogram untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur. Adapun Zona 3 ditetapkan Rp13.500 per kilogram untuk Maluku dan Papua.

Satgas Pengendalian Harga Beras juga menerapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok dan distribusi. Langkah operasional mencakup identifikasi pelaku usaha serta pemeriksaan harga di tingkat produsen, distributor, grosir, hingga ritel modern. Pedagang yang menjual sesuai HET dapat diberi tanda patuh, sedangkan pelaku usaha yang menjual di atas HET akan menerima teguran tertulis dengan waktu penyesuaian maksimal satu minggu. Jika teguran tidak diindahkan, satgas dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Pelaksanaan satgas di daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan POLRI dengan dukungan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga harga beras nasional tetap sesuai ketentuan HET sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.

BULOG menegaskan komitmennya menjalankan mandat pemerintah dalam menjaga stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, dan keterjangkauan pangan pokok. Menurut Rizal, BULOG akan terus memastikan kehadiran intervensi di tengah masyarakat agar harga beras tetap stabil dan pasokan terjamin sesuai HET berdasarkan zonasi.