Jakarta — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat peningkatan persentase Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Capaian komitmen TKDN per April 2021 mencapai 58% berdasarkan cost basis, atau melampaui target TKDN hulu migas tahun 2021 yang ditetapkan sebesar 57%.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan SKK Migas berupaya menjaga capaian tersebut sekaligus meningkatkan penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempertemukan perusahaan-perusahaan dalam negeri agar dapat memanfaatkan peluang pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas.
Erwin juga mengingatkan perusahaan dalam negeri untuk mempelajari dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan di KKKS. Ia merujuk pada Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang menekankan pentingnya aspek akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Menurutnya, SKK Migas akan terus menjalankan program-program yang ditujukan untuk meningkatkan potensi perusahaan dalam negeri, mendorong investasi, serta memperkuat efek berganda, guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kehadiran industri hulu migas.

