Jakarta — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas. Upaya ini dilakukan agar capaian TKDN tetap berada di atas target yang ditetapkan Kementerian Perindustrian, yakni 53%.
Pada 2020, capaian komitmen TKDN hulu migas tercatat sebesar 57% dari target 56%. Sementara pada 2021, SKK Migas menargetkan capaian komitmen TKDN minimal dapat dipertahankan di angka 57%.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan kerja sama dengan BKPM pada 2021 diarahkan untuk mengidentifikasi dan menyiapkan pelaku usaha di daerah melalui BKPM daerah, sekaligus melakukan pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha nasional maupun usaha kecil dan mikro (UKM/UMKM).
Dalam webinar yang diselenggarakan BPP HIPMI, Erwin menjelaskan kolaborasi tersebut juga bertujuan menambah jumlah vendor/UMKM lewat sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan agar pelaku usaha memiliki kualifikasi serta standar yang dibutuhkan di sektor penunjang migas.
Menurut Erwin, penguatan kemampuan industri dalam negeri merupakan amanat pemerintah agar industri nasional, termasuk UKM, memperoleh manfaat dari peningkatan produksi migas di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan daya saing untuk mendorong efisiensi dalam kegiatan hulu migas, mengingat pengeluaran cost recovery telah dibatasi dalam Undang-Undang APBN.
Erwin menilai capaian target TKDN menjadi bukti keberpihakan industri hulu migas dalam memberi kesempatan kepada pengusaha lokal, UKM, dan koperasi. Untuk mengawal pencapaian tersebut, SKK Migas tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan pembinaan, seperti pelatihan, pemberian kesempatan uji produk termasuk teknologi tinggi, serta pembinaan melalui program CSR di sekitar wilayah operasi.
SKK Migas juga membuka peluang bagi UKM dan koperasi untuk menjadi subkontraktor dalam pengadaan bernilai besar. Ketentuan itu tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK) No. 007 Bab III Angka 1.20.4, yang menyatakan pengadaan barang/jasa di atas US$ 5 juta atau Rp 50 miliar wajib bekerja sama dengan UKM setempat atau koperasi melalui subkontrak sebagian pekerjaan.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang energi, minyak dan gas, Bobby Gafur Umar, menyampaikan perlunya mendorong pengusaha nasional agar mampu berperan dalam berbagai proyek dan investasi guna mencapai target TKDN yang ditetapkan pemerintah sebesar 53% pada 2024.
Bobby juga mendorong pengusaha berkoordinasi dengan Direktur P3DN di Kementerian Perindustrian untuk mengetahui barang yang belum diproduksi di Indonesia namun dibutuhkan, sehingga dapat menjadi peluang substitusi impor. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan standar, terutama di industri migas dan listrik yang memiliki standar kualitas tinggi, serta perlunya pembinaan pemerintah agar industri dalam negeri meningkatkan kompetensi teknologi, termasuk dukungan insentif bagi industri baru dengan depresiasi tinggi agar mampu bersaing.
Investasi industri hulu migas disebut berperan dalam pengembangan ekonomi nasional dan daerah. Pada 2021, target investasi hulu migas ditetapkan sebesar US$ 12,78 miliar. Dari jumlah itu, nilai pengadaan barang dan jasa dalam daftar pengadaan (procurement list) mencapai US$ 6,07 miliar dengan target TKDN 57% atau setara US$ 3,46 miliar, sekitar Rp 50,50 triliun dengan asumsi kurs APBN 2021 sebesar Rp 14.600 per dolar AS.

