BERITA TERKINI
SKK Migas: Maraknya Illegal Drilling Berpotensi Tekan Investasi Hulu Migas

SKK Migas: Maraknya Illegal Drilling Berpotensi Tekan Investasi Hulu Migas

SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar diskusi yang membahas maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya. Dalam forum tersebut, SKK Migas menilai praktik sumur ilegal tidak hanya menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor hulu migas.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, mengatakan sumur ilegal masih marak dan bahkan menjadi penopang ekonomi sebagian masyarakat tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan. Ia menyinggung adanya sejumlah kejadian kebakaran sumur ilegal yang menimbulkan dampak serius, termasuk korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

Menurut Anggono, kegiatan illegal drilling tidak mengikuti kaidah teknik pemboran. Ia mempertanyakan sejauh mana aktivitas tersebut benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat atau justru menjadi bentuk eksploitasi oleh pihak tertentu.

“Mereka mungkin dapat sewa lahan, tapi seberapa banyak apakah sebanding dengan risiko di lapangan yang ujungnya masyarakat tanggung beban dan dampaknya,” kata Anggono.

Ia menambahkan, maraknya illegal drilling di Sumatera Selatan, Jambi, dan wilayah lain menjadi tantangan tersendiri. Meski kewenangan SKK Migas berada pada pengendalian kegiatan hulu migas berdasarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), SKK Migas diminta membantu pemerintah dalam penanganannya. Anggono menilai kesulitan muncul karena aktivitas sumur ilegal tidak mengikuti kaidah teknik, sehingga berisiko dan dapat memengaruhi iklim investasi.

“Kegiatan sumur ilegal tak jelas kompetensinya bagi pendapatan bagi daerah apalagi pusat. Tapi yang jelas dampak yang ditinggalkan akan ditanggung semua pihak. Maka penting bagi kita untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ilegal drilling,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan, menyampaikan SKK Migas telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani sumur ilegal. Langkah tersebut antara lain kerja sama dengan TNI-Polri, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta pembentukan tim kajian untuk penanganan pengeboran sumur ilegal berikut pengelolaan produksinya.

Ngatijan menjelaskan terdapat dua alternatif penanganan. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari berbagai aspek, mulai dari dampak sosial, lingkungan, keamanan, hingga proses hukum. Kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga produksi dapat berjalan lebih baik dan aman serta memberi manfaat bagi daerah.

Dalam paparannya, Ngatijan memperkirakan terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal yang tersebar di Indonesia, dengan produksi sekitar 2.500 barel minyak per hari. Data tersebut disebut berasal dari pendataan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan KKKS.

Ia juga menyebut, apabila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola dengan baik, produksi berpotensi mencapai 10.000 barel per hari. Gambaran aktivitas penambangan sumur ilegal disebut terdapat di sejumlah daerah, di antaranya Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan (jumlah tidak diketahui); Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun sekitar 2.000 sumur; serta Desa Lubuk Napal di Jambi sebanyak 53 sumur.

Aktivitas serupa juga disebut ada di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (jumlah tidak diketahui); Betung di Jambi sekitar 1.500 sumur; Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur; serta Perlak di Aceh Timur sekitar 800 sumur.

Ngatijan menjelaskan kedalaman sumur ilegal bervariasi, dari sekitar 200 meter hingga 100–400 meter, dengan kedalaman terdalam disebut mencapai 430 meter. Adapun kualitas minyak yang dihasilkan juga beragam, dengan rata-rata 40–50 derajat API.

“Kegiatan sumur-sumur ilegal ini kesimpulannya adalah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyebabkan korban jiwa,” kata Ngatijan.