Jakarta—Kepala Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas, Eka Bhayu Setta, mengatakan sinergi antara perbankan dan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) telah terjalin sejak lama, seiring terbitnya sejumlah kebijakan yang mendorong kerja sama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan perbankan nasional.
Eka menjelaskan, dukungan tersebut antara lain ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Kepala SKK Migas (saat itu BPMigas) Nomor 0067/2008 pada 24 Desember 2008 tentang pembayaran kepada penyedia barang/jasa. Surat itu menekankan agar KKKS mengutamakan penggunaan bank umum nasional untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa, baik untuk rekening pembayaran maupun rekening penerima, serta memanfaatkan jasa perbankan lain yang terkait kegiatan hulu migas. Kebijakan ini disebut sebagai upaya meningkatkan peran perbankan nasional dan balance of payment.
“Sejak tahun 2008 sudah ada support daripada kegiatan hulu migas untuk bersinergi dengan teman-teman di perbankan nasional,” kata Eka dalam paparan virtual, Kamis (19/8).
Menurut Eka, kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan melalui Surat Deputi Umum BPMigas Nomor 0678/2009 tertanggal 1 Juni 2009 perihal penggunaan bank umum nasional. Dalam surat itu, definisi bank umum merujuk pada Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Dengan tambahan kata “nasional”, bank dimaknai sebagai bank yang sebagian besar atau 50% + 1% sahamnya dimiliki atau berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau instansi atau warga negara Indonesia.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2010 terbit Surat Deputi Pengendalian Keuangan Kepala SKK Migas Nomor 0010/2010 perihal pembukaan rekening bank BUMN. Surat tersebut mendorong KKKS memanfaatkan jasa perbankan nasional dengan membuka rekening di salah satu bank pemerintah.
Eka juga menyinggung ketentuan dalam PTK-007/2017 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Buku Kedua mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dalam aturan itu, KKKS pada tahap eksplorasi disebut harus melakukan pembayaran kepada pelaksana kontrak menggunakan bank BUMN atau BUMD. Sementara untuk transaksi pembayaran pada tahap eksplorasi dapat menggunakan bank BUMN atau BUMD atau bank umum swasta nasional, dengan pengecualian untuk pembayaran kepada pelaksana kontrak yang berstatus perusahaan asing.
“Sejak 2008, sejak BP Migas berdiri, sinergi perbankan dengan industri hulu migas sudah terlihat dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk para KKKS melakukan kerja sama dengan perbankan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan SKK Migas disebut terus merespons perkembangan industri melalui kebijakan yang relevan. Salah satunya pada 2017 melalui PP 27 tentang perubahan atas PP 79 Tahun 2010. Dalam konteks perubahan itu, SKK Migas dan KKKS merespons dengan pembentukan atau pemupukan dana cadangan untuk biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan kontraktor di bank umum pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia.
Selain itu, Eka menyatakan SKK Migas mendukung penerapan ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berkaitan dengan industri hulu migas, dengan kewajiban KKKS untuk mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan DHE SDA.
Terkait POJK tentang kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (trust), Eka mengatakan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan negara, bank yang ditunjuk sebagai Trustee and Paying Agent adalah bank pemerintah yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan surat penegasan atas kegiatan usaha tersebut dari otoritas yang berwenang di Indonesia.
Ia juga memaparkan sinergi melalui PBI tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Menurutnya, untuk menjaga efisiensi dan efektivitas operasi hulu migas, SKK Migas bersama tiga bank BUMN telah menandatangani nota kesepahaman tentang pelayanan transaksi nilai tukar, dengan perjanjian kerja antara KKKS dan vendor untuk transaksi kategori 3 menggunakan kurs acuan JISDOR dengan spread nol.
Prospek bagi perbankan
Eka menilai kegiatan hulu migas memerlukan investasi besar sehingga membuka peluang bagi industri perbankan nasional. Ia menyebut sejumlah area yang dinilai prospektif, seperti pencadangan dana ASR (Abandonment and Site Restoration), peran Trustee and Paying Agent, bank garansi, alat pembayaran (letter of credit), rekening pembayaran dan penerimaan untuk transaksi penyediaan barang dan jasa, rekening penerimaan transaksi jual beli minyak dan gas bumi, rekening khusus DHE SDA, pembiayaan proyek industri migas, serta pembiayaan industri pendukung hulu migas.
Ia menyebut pencadangan dana ASR hingga kini telah terkumpul sebesar US$ 2,5 miliar dan diperkirakan akan meningkat pada tahun-tahun mendatang. Eka juga menyinggung kebutuhan dukungan perbankan untuk mencapai target 1 juta BOPD dan 12 BSCFD gas pada 2030.
Dalam kesempatan yang sama, Eka menyatakan peluang keterlibatan perbankan nasional juga terbuka dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya proyek Tangguh Train 3 sebesar US$ 25 juta. Ia turut menyebut penggunaan bank garansi oleh bank umum nasional untuk menjamin kegiatan Komitmen Pasti Eksplorasi atau Komitmen Kerja Pasti Eksploitasi sebesar US$ 621 juta.
“Ke depannya potensi ini akan semakin besar dan akan menjadi potensi-potensi bagi teman-teman di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk ikut terlibat,” kata Eka.

