BERITA TERKINI
24 Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen

24 Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3) dan dipimpin oleh para jaksa agung serta gubernur dari Partai Demokrat.

Langkah hukum itu muncul di tengah rencana Trump untuk menaikkan tarif global sementara tersebut menjadi 15 persen, yang disebut bisa diberlakukan paling cepat pekan ini. Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Rabu juga menyatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan tarif menjadi 15 persen dalam waktu dekat.

Dalam gugatan, para penggugat menyatakan Trump “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya” sehingga dianggap “mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global.” Mereka menyoroti bahwa presiden tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif, sementara penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional berada pada lembaga legislatif.

Tarif 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari. Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang disebut “besar dan serius.”

Namun, para penggugat berpendapat penafsiran Trump terhadap ketentuan tersebut keliru. Mereka menyatakan defisit perdagangan AS hanya salah satu komponen dari neraca pembayaran, tetapi istilah itu dinilai dipelintir untuk membenarkan penerapan tarif. Disebutkan pula belum ada presiden sebelumnya yang menggunakan pasal tersebut untuk memberlakukan tarif.

Gugatan ini juga terkait dengan konteks putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl atas barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Negara-negara bagian yang ikut menggugat antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.

Di sisi lain, Bessent mengisyaratkan pemerintah tengah menyiapkan skema tarif yang lebih permanen untuk masing-masing negara dengan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Ketentuan itu memungkinkan AS mengenakan tarif sebagai respons atas praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil. Trump sebelumnya pernah menggunakan pasal tersebut untuk menaikkan tarif terhadap barang-barang China saat memulai perang dagang pada masa jabatan pertamanya.