BERITA TERKINI
24 Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen, Dinilai Tak Penuhi Syarat Hukum

24 Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global 10 Persen, Dinilai Tak Penuhi Syarat Hukum

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3).

Gugatan ini dipimpin oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat. Langkah hukum itu muncul di tengah rencana Trump untuk menaikkan tarif menjadi 15 persen, yang disebut dapat dilakukan paling cepat pekan ini.

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan Trump “sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya,” sehingga dinilai “mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global.”

Sebelumnya, pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl atas barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Dalam konteks tersebut, disebutkan pula bahwa Trump tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif-tarif itu, meski penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional dimiliki lembaga legislatif.

Adapun tarif global 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai “besar dan serius.”