SLAWI — Sebanyak 8.146 petani dan nelayan di Kabupaten Tegal menerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman kepada perwakilan penerima di Kantor Kecamatan Balapulang, Selasa (23/09/2025).
Dari total penerima, 7.146 orang merupakan petani yang didaftarkan melalui pendanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sementara 1.000 orang lainnya merupakan nelayan yang mendapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2025. Para penerima berasal dari sejumlah kecamatan, antara lain Balapulang, Margasari, Kramat, Warureja, Suradadi, Kedungbanteng, Pagerbarang, dan Bumijawa.
Ischak mengatakan, bantuan perlindungan tidak hanya ditujukan bagi petani dan nelayan, tetapi juga menyasar marbot serta pekerja rentan lainnya. Ia berharap cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Tegal dan DBHCHT dapat semakin luas.
Menurut Ischak, hingga Agustus 2025 jumlah pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal mencapai 219.917 orang atau 40,46 persen. Artinya, masih terdapat 323.559 pekerja atau 59,54 persen yang belum terlindungi dalam program jaminan sosial tersebut.
Untuk mengurangi kesenjangan itu, pemerintah daerah berencana mendaftarkan lebih dari 9.081 pekerja rentan pada tahun ini, termasuk buruh tani tembakau, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek. Pemerintah menanggung iuran agar para peserta memperoleh manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta kepastian upah jika terjadi risiko.
Bantuan perlindungan sosial ini diberikan mulai September hingga Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Tegal juga menyiapkan perluasan program bagi 2.700 nelayan dengan perlindungan penuh selama setahun pada 2026. Adapun untuk petani, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran DBHCHT.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati menyebutkan manfaat yang diterima peserta program antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Besaran iuran yang ditanggung pemerintah disebut sebesar Rp16.800 per bulan.
Endah berharap ke depan cakupan perlindungan dapat diperluas hingga mencakup jaminan hari tua, sehingga pekerja memiliki tabungan yang dapat dimanfaatkan saat tidak lagi bekerja.
Salah satu nelayan penerima bantuan, Mukhlisin, warga Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, mengaku senang dapat mengikuti program tersebut. Ia menyebut, setelah hampir 10 tahun menjadi nelayan, baru kali ini mendapatkan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan merasa lebih tenang saat bekerja di laut.

