BERITA TERKINI
Ahli BPK: Belum Ada Yurisprudensi yang Menyatakan Kuota Haji Termasuk Keuangan Negara

Ahli BPK: Belum Ada Yurisprudensi yang Menyatakan Kuota Haji Termasuk Keuangan Negara

Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Najmatuzzahrah, mengakui belum ada yurisprudensi yang menyatakan kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan saat ia dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.

Najmatuzzahrah mengatakan, untuk kuota haji secara spesifik, yurisprudensi yang mengarah pada penggolongan kuota haji sebagai keuangan negara belum ditemukan. Namun, ia menyinggung bahwa dalam konteks lain, kuota—seperti kuota impor minyak, minyak sayur, daging, atau impor daging—dapat saja dijadikan rujukan jika hendak ditarik dalam kerangka yurisprudensi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan dalil permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Dalam permohonannya, Yaqut menegaskan kuota haji tidak dapat didefinisikan sebagai keuangan negara.

Dalil itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 3 Maret 2026. Mellisa menyatakan definisi keuangan negara dan kerugian negara telah diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang BPK.

Menurut Mellisa, kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Di sisi lain, isu status kuota haji—apakah termasuk keuangan negara atau bukan—juga disoroti Komnas Haji dan Umrah. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan masih ada berbagai pertanyaan, termasuk mengenai dasar perhitungan angka kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah serta bagaimana metode penghitungannya.

Mustolih juga menyinggung adanya regulasi khusus terkait keuangan haji, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji, yang menurutnya turut menjadi konteks dalam perdebatan mengenai kategori kuota haji.

Sejak awal, pihak Yaqut mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Tim kuasa hukum menilai objek perkara tidak termasuk definisi keuangan negara sehingga dianggap berada di luar kewenangan lembaga tersebut, serta dinilai tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan BPK.