BERITA TERKINI
Apindo Minta Kebijakan WFH Sepekan Sekali Fleksibel agar Tidak Ganggu Operasional Usaha

Apindo Minta Kebijakan WFH Sepekan Sekali Fleksibel agar Tidak Ganggu Operasional Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani merespons kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) satu kali dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), serta imbauan serupa untuk pekerja swasta. Menurut Shinta, dunia usaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tetap fleksibel dan tidak mengganggu operasional sektor riil.

Shinta mengatakan Apindo mengapresiasi pemerintah yang mengambil langkah strategis untuk merespons dampak turbulensi geopolitik melalui kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan kebijakan energi. Namun, ia menilai pengaturan pola kerja WFH sebaiknya tidak diseragamkan untuk semua sektor.

“Kami memandang pengaturan pola kerja sebaiknya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing perusahaan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional,” ujar Shinta, Rabu (1/4/2026). Ia juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi sektor-sektor yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian.

Selain fleksibilitas, Shinta menekankan perlunya ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Ia juga menyoroti keterbatasan jangkauan kebijakan karena sebagian besar tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal.

Di sisi lain, Shinta menyinggung tekanan global yang tengah dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan harga energi hingga pelemahan nilai tukar rupiah. Ia menyebut kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak langsung pada sektor energi, tetapi juga memicu kenaikan biaya produksi dan distribusi yang berisiko mendorong inflasi serta menekan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pelemahan rupiah turut memberikan tekanan tambahan, khususnya bagi sektor manufaktur yang masih bergantung pada bahan baku impor. Ia merujuk data PMI manufaktur Indonesia pada Maret 2026 yang berada di level 50,1, yang menunjukkan aktivitas manufaktur cenderung stagnan dan menjadi level terendah dalam delapan bulan terakhir.

Shinta juga menanggapi kebijakan refocusing anggaran pemerintah. Ia menyatakan dunia usaha memahami langkah tersebut sebagai respons untuk menjaga disiplin fiskal di tengah tekanan eksternal, namun meminta agar dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu sektor produktif.

Ia menilai efisiensi belanja yang menyentuh belanja produktif berpotensi berdampak luas pada sektor konstruksi dan infrastruktur, termasuk industri pendukung seperti semen, baja, dan bahan bangunan. Dampak juga bisa merembet ke sektor MICE, transportasi, serta UMKM yang berada dalam rantai pasok belanja pemerintah.

Meski demikian, Shinta menegaskan refocusing tetap penting untuk menjaga kredibilitas APBN dan stabilitas makro. Ia menyarankan agar pelaksanaannya dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga belanja yang memiliki multiplier effect tinggi agar tidak mengorbankan produktivitas sektor terkait.

Untuk memperkuat daya tahan ekonomi, Shinta mendorong stimulus yang menyasar sisi penawaran dan permintaan secara bersamaan. Dari sisi penawaran, ia menilai dunia usaha membutuhkan kebijakan yang menjaga biaya usaha tetap terkendali, arus kas tetap sehat, serta kepastian usaha terjaga.

Ia merinci kebutuhan akselerasi penurunan biaya berusaha, termasuk pajak, biaya logistik, biaya energi, serta biaya kepatuhan regulasi, disertai penguatan dukungan likuiditas. Ia juga menekankan pentingnya percepatan deregulasi dan debottlenecking aturan yang menghambat produktivitas, serta dukungan khusus bagi sektor padat karya untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, Shinta menilai kelancaran rantai pasok dan logistik perlu dijaga agar tekanan global tidak semakin ditransmisikan ke dalam negeri. Menurutnya, dengan pendekatan yang terukur dan tepat sasaran, stabilitas ekonomi dapat dijaga tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat, bagi ASN sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak konflik geopolitik terhadap harga energi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi dan modernisasi.

“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja tiap Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa malam (31/3/2026). Kebijakan ini juga disertai pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50% serta dorongan penggunaan transportasi publik, dan mulai berlaku per 1 April 2026.

Pada Rabu (1/4/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan pekerja swasta, BUMN, dan BUMD juga mengikuti kebijakan WFH satu hari kerja dalam sepekan. Namun, ketentuan ini bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta. Ia juga menegaskan sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti sektor kesehatan, energi, industri, transportasi, hingga makanan dan minuman, demi menjaga kelangsungan layanan dan operasional.