BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp47,18 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang kian besar terhadap penerimaan negara. Ia juga menyebut bahwa pada Februari 2026 tidak ada penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, namun kinerja penerimaan dari sektor ini tetap menunjukkan tren positif.

Pemerintah, menurut DJP, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Hingga akhir Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp37,401 triliun. Rinciannya terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,74 triliun pada 2026.

Penerimaan pajak atas aset kripto tercatat Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026. DJP menyebut pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp875,31 miliar.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak terkumpul Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp233,12 miliar pada 2026. Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp4,11 triliun, yang terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, serta Rp18,1 miliar pada 2026. DJP mencatat penerimaan Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.