Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana mencabut moratorium perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada tahun ini.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai langkah kehati-hatian regulator untuk memperkuat fondasi industri. Ia mengatakan, moratorium bisa menjadi upaya OJK memastikan ekosistem fintech lending lebih sehat.
Heru juga menyoroti maraknya penyalahgunaan pinjaman, termasuk penggunaan dana untuk kebutuhan konsumtif yang tidak produktif, sebagai alasan kebijakan moratorium masih relevan.
Dari sisi akses keuangan, ia menilai pindar membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Menurutnya, pindar kini menjadi alternatif utama pembiayaan bagi kelompok unbankable dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, pembiayaan pindar dipandang turut mendorong perputaran ekonomi, baik melalui kredit konsumtif maupun produktif. Namun, perkembangan industri ini juga dinilai menyimpan risiko bagi ekosistem keuangan, terutama terkait fraud dan potensi gagal bayar.
Risiko tersebut dinilai perlu ditekan lewat penguatan kebijakan, termasuk memperketat proses penyaluran kredit. Nailul juga menilai masih terdapat celah dalam mekanisme penyelesaian gagal bayar, karena saat ini sebagian besar masih menjadi tanggung jawab masing-masing platform.
Dengan berbagai catatan itu, Nailul berpendapat moratorium sudah dapat dipertimbangkan untuk dicabut, khususnya bagi calon platform pindar yang berfokus pada pembiayaan produktif.