Ekonomi kreatif kian diposisikan sebagai penggerak pertumbuhan baru atau the New Engine of Growth, seiring perubahan ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi. Di Indonesia, fondasi sektor ini ditopang kekayaan budaya, bonus demografi, serta meluasnya pemanfaatan teknologi digital.
Berbagai subsektor—mulai dari kuliner, fesyen, kriya, film, musik, penerbitan, desain, aplikasi, gim, hingga konten digital—telah menunjukkan kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan lahirnya usaha baru. Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak stabil, usaha kreatif dinilai relatif adaptif karena berbasis kreativitas dan kemampuan membaca perubahan selera pasar. Banyak pelaku juga tumbuh dari skala mikro dan kecil dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk lintas negara.
Namun, di balik potensi tersebut, akses pembiayaan masih menjadi tantangan utama. Sistem pembiayaan nasional selama ini cenderung mengandalkan paradigma yang menempatkan aset berwujud sebagai syarat kelayakan kredit, seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau persediaan barang. Pendekatan ini dinilai relevan untuk ekonomi manufaktur dan perdagangan konvensional, tetapi kurang memadai bagi model bisnis yang bertumpu pada ide dan kreativitas.
Akibatnya, banyak pelaku ekonomi kreatif yang memiliki produk bernilai, basis pelanggan jelas, dan prospek pertumbuhan menjanjikan tetap kesulitan memperoleh kredit karena tidak memiliki agunan fisik yang memadai. Padahal, kekuatan utama usaha kreatif kerap berada pada kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, desain industri, atau paten. Nilai ekonominya dapat muncul melalui penjualan, lisensi, royalti, maupun kolaborasi komersial, meski tidak selalu tercermin dalam bentuk fisik.
Keterbatasan pembiayaan berdampak langsung pada kemampuan usaha kreatif untuk berkembang. Tanpa modal yang cukup, pelaku usaha sulit meningkatkan kapasitas produksi, memperluas distribusi, memperkuat promosi, atau berinvestasi pada riset dan inovasi. Tidak sedikit gagasan berhenti pada tahap prototipe karena kurang dukungan pendanaan untuk masuk ke tahap komersialisasi.
Dalam konteks itu, terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi perhatian. Regulasi ini dipandang sebagai upaya menyesuaikan kebijakan pembiayaan dengan struktur ekonomi yang semakin berbasis ide dan kreativitas, sekaligus membuka ruang pengakuan terhadap aset tidak berwujud.
Salah satu poin pentingnya adalah dibukanya ruang bagi kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR. Ketentuan ini memberi sinyal bahwa negara mulai mengakui nilai ekonomi dari ide, karya, dan inovasi yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif. Pengakuan tersebut dinilai bermakna secara simbolik karena menegaskan posisi kreativitas dalam kebijakan ekonomi nasional, sekaligus berdampak praktis karena memperluas peluang akses pembiayaan formal yang sebelumnya sulit dijangkau.
Pengakuan kekayaan intelektual juga dipandang sebagai dorongan perubahan cara pandang. Selama ini, pendaftaran hak cipta atau merek sering dilihat sebagai langkah administratif untuk mencegah pembajakan. Padahal, dalam praktik global, kekayaan intelektual dapat menjadi aset produktif yang dimonetisasi melalui lisensi, waralaba, royalti, atau berbagai bentuk kerja sama komersial.
Meski demikian, kekayaan intelektual dalam skema KUR masih diposisikan sebagai agunan tambahan, bukan agunan utama. Perbankan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menilai prospek pasar, rekam jejak usaha, arus kas, serta kemampuan pelaku usaha mengelola kekayaan intelektual secara berkelanjutan. Pendekatan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan inovasi kebijakan dengan prinsip prudensial dalam sistem keuangan.
Keberhasilan kebijakan juga bergantung pada kesiapan pelaku ekonomi kreatif. Masih banyak yang belum mendaftarkan atau mengelola kekayaan intelektual secara formal, padahal kepemilikan yang tercatat menjadi faktor penting agar aset tersebut dapat dinilai dalam proses pembiayaan. Tanpa bukti kepemilikan yang jelas, lembaga keuangan akan kesulitan memasukkan kekayaan intelektual dalam skema penilaian agunan.
Karena itu, peningkatan literasi tentang kekayaan intelektual dan manajemen usaha kreatif menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, asosiasi industri, dan komunitas kreatif dinilai perlu mendorong kesadaran bahwa perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual merupakan bagian dari strategi bisnis. Di sisi lain, sektor keuangan juga perlu memperdalam pemahaman terhadap karakter usaha kreatif yang dinamis, berbasis proyek, dan banyak memanfaatkan ekosistem digital agar ruang kebijakan yang tersedia dapat diimplementasikan secara optimal.
Meski menghadapi tantangan, pengakuan kekayaan intelektual dalam skema KUR dipandang sebagai langkah maju menuju ekosistem pembiayaan ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan adaptif. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi mendorong usaha kreatif naik kelas, memperluas skala bisnis, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah kompetisi global.
Arah baru KUR juga mencerminkan kesadaran bahwa kreativitas dan inovasi menjadi modal strategis pembangunan. Ketika ide dan kekayaan intelektual mulai diakui dalam sistem pembiayaan, Indonesia dinilai sedang meneguhkan langkah menuju kemandirian ekonomi berbasis sumber daya manusia, sekaligus menandai pergeseran dari ekonomi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi yang mengandalkan kekuatan gagasan.

