BERITA TERKINI
Audit Restitusi Pajak Menguat di Tengah Kekhawatiran Likuiditas Dunia Usaha

Audit Restitusi Pajak Menguat di Tengah Kekhawatiran Likuiditas Dunia Usaha

Restitusi pajak kembali menjadi perhatian dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir, seiring nilainya yang meningkat tajam dan munculnya kekhawatiran soal potensi kebocoran penerimaan negara. Sepanjang 2025, nilai restitusi pajak tercatat mencapai Rp361,2 triliun atau naik 35,9 persen dibandingkan 2024. Di tengah lonjakan itu, sekitar Rp7 triliun disebut ditahan menyusul dugaan kebocoran yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Situasi ini menegaskan dua sisi restitusi: di satu sisi merupakan hak wajib pajak, namun di sisi lain dipandang berisiko membuka celah penyimpangan.

Memasuki kuartal pertama 2026, tren restitusi justru menurun. Realisasi restitusi tercatat Rp123,4 triliun, turun 14,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Bagi banyak perusahaan, angka ini berkaitan langsung dengan ketersediaan kas. Restitusi kerap dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga likuiditas dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan, sehingga penurunan realisasi menambah kekhawatiran pelaku usaha terhadap keterbatasan arus kas.

Kekhawatiran itu semakin menguat seiring wacana audit restitusi. Purbaya meminta dilakukan audit atas restitusi pajak untuk mencari celah kebocoran APBN. Selain itu, terbit aturan baru melalui PER-03/PJ/2026 yang membatasi restitusi hanya pada enam kondisi tertentu. Di kalangan pelaku usaha, rencana audit dan pengetatan aturan tersebut dinilai menambah ketidakpastian karena berpotensi mengganggu kas perusahaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan dari wajib pajak yang merasa telah patuh: apakah kepatuhan mereka benar-benar dihargai atau justru dicurigai.

Polemik restitusi pajak kemudian berkembang melampaui urusan administratif. Dari perspektif dunia usaha, restitusi dipandang sebagai penopang likuiditas, terutama ketika kondisi ekonomi melemah, kredit perbankan mengetat, dan biaya modal meningkat. Dalam situasi seperti itu, keterlambatan atau penahanan restitusi dinilai dapat mendorong perusahaan melakukan langkah efisiensi yang berdampak pada tenaga kerja, mulai dari pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja. Rangkaian dampak tersebut dikhawatirkan berujung pada penurunan daya beli dan melambatnya pemulihan ekonomi.

Namun, pemerintah juga menghadapi pertimbangan lain. Restitusi dalam jumlah besar dinilai mengandung risiko fraud, termasuk praktik pemalsuan Faktur Pajak untuk mengajukan restitusi fiktif. Ketika nilai restitusi meningkat, otoritas pajak cenderung memperkuat pengawasan untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tekanan fiskal: bila restitusi membesar sementara penerimaan pajak tidak mencapai target, defisit APBN dapat meningkat dan memengaruhi kredibilitas fiskal.

Perdebatan juga menyentuh isu ketepatan sasaran. Kritik yang muncul menyoroti perlunya pembedaan antara perusahaan yang mengajukan restitusi karena rugi operasional dan pihak yang mengajukan restitusi akibat penyesuaian pajak, misalnya karena fluktuasi harga komoditas. Dalam konteks ini, kebijakan yang berlaku merata dikhawatirkan berdampak berbeda antar sektor, terutama jika sektor-sektor dengan efek berganda besar terhadap penyerapan tenaga kerja mengalami tekanan likuiditas.

Di luar aspek fiskal dan administrasi, restitusi juga berkaitan dengan faktor kepercayaan. Restitusi pada dasarnya merupakan pengembalian hak wajib pajak. Ketika prosesnya tertahan atau melambat, sebagian pelaku usaha menangkap sinyal ketidakpercayaan terhadap kepatuhan mereka. Kekhawatiran yang muncul, bila hal ini berlarut, adalah terkikisnya kepercayaan antara wajib pajak dan negara yang pada akhirnya dapat memengaruhi kepatuhan pajak secara lebih luas.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, sejumlah gagasan solusi mengemuka sebagai jalan tengah. Salah satunya adalah audit berbasis risiko, yakni pengawasan difokuskan pada sektor atau perusahaan yang dinilai memiliki potensi manipulasi lebih tinggi. Gagasan lain adalah perluasan mekanisme restitusi dipercepat untuk sektor-sektor strategis, termasuk sektor padat karya, agar kepastian likuiditas tetap terjaga. Selain itu, penguatan transparansi proses melalui sistem digital yang memungkinkan pemantauan status restitusi secara real-time dinilai dapat mengurangi ketidakpastian. Usulan berikutnya adalah memperkuat dialog reguler antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan restitusi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Polemik restitusi pajak pada akhirnya menempatkan pemerintah dan pelaku usaha pada kebutuhan yang sama-sama penting: menjaga akuntabilitas fiskal sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan. Di tengah rencana audit dan pengetatan aturan, isu utama yang mengemuka adalah bagaimana memastikan pengawasan berjalan tanpa mengorbankan kepastian bagi wajib pajak yang patuh.