BERITA TERKINI
Baleg DPR Sepakati Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Baleg DPR Sepakati Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis maupun substansi. Dalam proses harmonisasi, Baleg melakukan sejumlah perubahan, termasuk mengganti judul rancangan dari semula RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Iman menjelaskan, perubahan judul dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, Baleg menyepakati penghapusan asas nirlaba dalam beberapa ketentuan. Menurut Iman, perubahan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan keuangan haji diarahkan lebih profesional guna meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji. RUU juga menambah definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum Pasal 1.

Baleg juga menyetujui penghapusan ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan/atau investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Konsekuensinya, anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 55.

Dalam rancangan tersebut, pengelolaan keuangan haji juga diperkuat dengan norma korporasi, namun ditegaskan tidak ada dividen yang diberikan kepada Direksi dan Pengawas. RUU ini sekaligus mengubah nomenklatur Badan Pengelola menjadi Direksi.

Iman menyebutkan, RUU mengatur mekanisme pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya melalui Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 32. Selain itu, seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji juga disalurkan melalui Menteri sebelum disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

Perubahan lain mencakup perumusan ulang jumlah Direksi dan Dewan Pengawas, serta penambahan ketentuan penunjukan anggota Direksi sebagai Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas sebagai Ketua Dewan Pengawas. RUU juga memberikan keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.

RUU ini turut memerintahkan pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji kepada DPR paling lambat dua tahun setelah undang-undang berlaku. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63, yang juga memuat perintah kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaannya.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas hasil harmonisasi tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Delapan fraksi menyatakan setuju.