BERITA TERKINI
Bea Cukai Terapkan E-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Diatur dalam KEP-97/BC/2025

Bea Cukai Terapkan E-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Diatur dalam KEP-97/BC/2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang penerapan e-seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan penggunaan e-seal merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengawasan pengangkutan barang impor dan ekspor. Ia juga menyebut penerapan ini mendukung praktik kerja yang lebih ramah lingkungan.

Susila menyampaikan bahwa penerapan e-seal untuk pengangkutan barang impor dan/atau ekspor telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 26/BC/2010 tentang bentuk, warna, ukuran segel dan tanda pengaman Bea dan Cukai serta tata cara penyegelan. Menurutnya, e-seal bukan hal baru karena sudah diterapkan di beberapa tempat, namun DJBC berencana memperluas penerapannya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan.

Ia menilai e-seal dapat memberi manfaat bagi petugas DJBC maupun pengguna jasa, antara lain mempermudah pelacakan (tracing) perjalanan barang dan memperkecil celah penyelewengan selama perpindahan barang dari satu lokasi ke lokasi lain. Dengan transparansi tersebut, DJBC berharap kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat meningkat.

Dalam pelaksanaannya, e-seal memanfaatkan fitur global positioning system (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem, mulai dari titik awal pemasangan, jalur yang dilalui, hingga titik akhir saat e-seal dilepas.

Ketentuan menyebut e-seal untuk proses bisnis kepabeanan disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan—yang meliputi importir, eksportir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pihak lain yang terkait—dan/atau oleh penyedia (provider) e-seal yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).

Pengguna jasa kepabeanan yang menyediakan e-seal memiliki dua kewajiban, yakni menyediakan e-seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai, serta melakukan integrasi sistem e-seal ke sistem komputer pelayanan (SKP) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Sementara itu, provider e-seal memiliki tiga kewajiban: memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, dan/atau usaha lain yang terkait; menyediakan e-seal yang tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan; serta melakukan integrasi sistem e-seal ke SKP melalui permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC akan memproses permohonan integrasi dengan melakukan penelitian kemampuan pemohon, uji coba integrasi dengan SKP, dan menerbitkan persetujuan integrasi setelah syarat teknis terpenuhi. Persetujuan integrasi tersebut dapat dibekukan atau dicabut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

KEP-97/BC/2025 juga memuat ketentuan mengenai penetapan rencana rute (route plan) oleh kantor pabean. Route plan didefinisikan sebagai rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal hingga tujuan, yang mencakup rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh, dan perkiraan waktu perjalanan. Dokumen ini paling sedikit memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan.

Terkait pemasangan dan pelepasan, e-seal wajib dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku. E-seal dilepas setelah barang tiba di tempat tujuan di kawasan pabean, tempat penimbunan berikat, atau tempat lain sesuai prosedur yang berlaku. Pemasangan dan pelepasan dapat dilakukan oleh pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai ketentuan.

Ketentuan juga menyatakan bahwa apabila pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan e-seal, pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain.

Dalam lampiran keputusan tersebut, DJBC menjelaskan tahapan penerapan e-seal secara wajib (mandatory) untuk pengangkutan barang impor dan/atau ekspor. Penerapan dilakukan bertahap dan akan melalui tahapan awal selama tiga bulan sebelum diberlakukan secara mandatory.