Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float 15% berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025. Meski demikian, ratusan emiten tersebut disebut sudah memenuhi ambang free float minimum 7,5%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari pemantauan bursa terhadap LBRE, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5% namun masih belum mencapai batas 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Free float merupakan porsi saham emiten yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan, tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kenaikan batas free float menjadi minimal 15% dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar.
Dalam pengumuman BEI Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026, bursa juga menyampaikan bahwa terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V. Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat. Sementara pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Adapun ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). BEI menyatakan pemantauan dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan emiten sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi, sedangkan data jumlah pemegang saham mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI mencatat masih ada 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE namun belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah bursa.
Selain itu, BEI menyebut terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut.
Sebelumnya, BEI telah membekukan perdagangan saham 38 perusahaan tercatat per 29 Januari 2026. Kebijakan itu diumumkan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait pemenuhan kewajiban free float per 31 Desember 2025. Sejumlah emiten yang disebut antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

