BERITA TERKINI
OJK Rilis Daftar 95 Pinjol Resmi hingga Maret 2026, Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal

OJK Rilis Daftar 95 Pinjol Resmi hingga Maret 2026, Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal

Masyarakat diminta lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman dana secara daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin hingga Maret 2026, sebagai upaya menekan jumlah korban pinjol ilegal.

Berdasarkan data terbaru per 23 Februari 2026, terdapat 95 perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Jumlah tersebut disebut stabil dibanding periode sebelumnya. Namun, terdapat perubahan identitas pada salah satu penyelenggara, yakni PT Layanan Keuangan Berbagi yang kini berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

OJK menekankan pentingnya memilih layanan pinjol legal. Di tengah penyebaran layanan pinjol yang menawarkan kemudahan akses modal dan proses cepat, celah ini kerap dimanfaatkan oknum pinjol ilegal untuk menjerat nasabah dengan bunga tinggi serta praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Menurut OJK, 95 perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut telah memenuhi standarisasi keamanan data dan perlindungan konsumen. Karena itu, memilih layanan yang legal dinilai menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.

Beberapa penyelenggara yang tercantum dalam daftar pinjol berizin antara lain Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), Amartha (PT Amartha Miko Fintek), Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup), Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia), AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia), JULO (PT Julo Teknologi Finansial), Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology), serta Akulaku/KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia). OJK menyatakan daftar lengkap mencakup 95 perusahaan dan dapat diverifikasi melalui kanal resmi.

Selain merilis daftar, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan instan tanpa syarat. OJK menganjurkan verifikasi mandiri status legalitas aplikasi pinjaman melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan WhatsApp, dengan cara mengirimkan nama aplikasi untuk memperoleh jawaban otomatis mengenai statusnya.

Masyarakat juga diimbau memastikan pinjaman yang diambil sesuai kemampuan bayar agar tidak menjadi beban finansial di kemudian hari.