JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sebanyak 267 emiten masih membutuhkan dana hingga sekitar Rp187 triliun yang perlu diserap pasar agar dapat memenuhi ketentuan batas minimum free float 15 persen. Angka tersebut menggambarkan potensi aksi korporasi berskala besar, baik melalui divestasi pemegang saham pengendali maupun penawaran saham tambahan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 267 emiten itu saat ini sudah memenuhi batas minimum free float 7,5 persen, tetapi belum mencapai target 15 persen. “Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2).
Free float merupakan istilah di pasar saham yang merujuk pada porsi saham yang dapat ditransaksikan oleh publik.
BEI menilai peningkatan free float berpotensi memperdalam likuiditas dan memperbaiki tata kelola pasar. Namun, BEI juga mencatat bahwa besarnya nilai saham yang perlu dilepas dapat menekan harga saham dalam jangka pendek apabila tidak diimbangi dengan daya beli investor yang memadai.
Dalam catatan BEI, sebanyak 894 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik (free float) dengan batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat. Sementara itu, masih ada 49 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen.
Dari 49 emiten tersebut, BEI menyebut 18 perusahaan telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), namun belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Adapun 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.
Data tersebut merujuk pada LBRE per 31 Desember 2025 dan disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyesuaikan aturan batas free float dari saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen. Penyesuaian tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026. “Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.

