PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sebanyak 267 perusahaan tercatat (emiten) membutuhkan dana hingga Rp187 triliun yang harus diserap pasar untuk memenuhi batas minimum kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, 267 emiten tersebut saat ini telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen, namun belum mencapai ambang 15 persen. “Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman di Jakarta, Kamis.
Free float merupakan istilah di pasar saham yang merujuk pada jumlah saham yang dapat ditransaksikan oleh publik.
BEI mencatat, total 894 emiten telah memenuhi kewajiban free float minimum 7,5 persen dari total saham tercatat. Namun, masih terdapat 49 emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Dari 49 emiten itu, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), tetapi belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.
Data tersebut merujuk pada LBRE per 31 Desember 2025 yang disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana menyesuaikan aturan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan implementasi penyesuaian peraturan itu ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026. “Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujarnya.

