BERITA TERKINI
BEI: 894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float Minimal 7,5 Persen per Akhir 2025

BEI: 894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float Minimal 7,5 Persen per Akhir 2025

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik (free float) dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Data tersebut mengacu pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025, sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis (19/2).

Berdasarkan laporan tersebut, 894 emiten telah menyampaikan LBRE dan dinyatakan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.

Dalam ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat. Sementara untuk emiten di Papan Akselerasi, ketentuan free float mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-V, yakni minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Adapun ketentuan V.1.2 pada kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

BEI menyampaikan pemantauan pemenuhan kewajiban dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan emiten sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. “Khusus untuk informasi jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” tulis BEI dalam pengumumannya.

Di sisi lain, BEI juga mencatat masih terdapat 49 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 7,5 persen. Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE namun belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Sementara 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak tersedia data yang dapat ditelaah bursa.

BEI menyebutkan, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian aturan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dengan target implementasi pada Maret 2026. “Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.