BERITA TERKINI
BEI: 894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float per Akhir 2025, 38 Disuspensi

BEI: 894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float per Akhir 2025, 38 Disuspensi

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan hasil pemantauan pemenuhan kewajiban saham free float dan jumlah pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) per 31 Desember 2025.

Hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat 894 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan tersebut. Sementara itu, 49 perusahaan dinyatakan belum memenuhi, dan 13 perusahaan lainnya dikecualikan dari kewajiban.

Dalam pengumuman resminya, BEI menyampaikan telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap 38 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban saham free float hingga akhir 2025. Ketentuan sanksi itu tercantum dalam Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026.

BEI menjelaskan, pemantauan dilakukan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V yang mengatur kewajiban minimum saham free float serta jumlah pemegang saham. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan tercatat diwajibkan memenuhi batas minimal free float dan jumlah pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2.