PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat perkembangan menjelang rencana penerapan kebijakan peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% yang ditargetkan berlaku pada Maret 2026.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025 yang diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026, BEI menyebut sebanyak 894 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5% dari total saham tercatat.
Dalam ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, perusahaan di Papan Utama dan Papan Pengembangan diwajibkan memiliki saham free float minimal 50 juta lembar dan sekurang-kurangnya 7,5% dari total saham tercatat. Sementara itu, pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, batas minimal free float juga ditetapkan 7,5%.
Selain persentase free float, ketentuan V.1.2 mengharuskan setiap emiten memiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dengan data mengacu pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Di sisi lain, BEI mencatat masih ada 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5%. Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE namun belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham. Adapun 31 perusahaan lainnya belum menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak tersedia data yang dapat ditelaah oleh bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan terdapat 267 emiten yang saat ini sudah memenuhi batas minimum free float 7,5% namun belum mencapai 15%.
Untuk memenuhi ambang batas baru tersebut, pasar diperkirakan perlu menyerap tambahan kapitalisasi pasar sekitar Rp187 triliun. Kebutuhan ini mencerminkan potensi bertambahnya pasokan saham publik sekaligus menjadi tantangan bagi daya serap likuiditas pasar modal domestik.
Penyesuaian aturan dilakukan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan target implementasi pada Maret 2026. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan regulasi baru akan diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BEI menilai peningkatan free float menjadi 15% merupakan langkah untuk memperkuat likuiditas, memperluas basis investor publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola emiten. Dengan masih adanya emiten yang perlu menyesuaikan diri, periode menuju Maret 2026 diproyeksikan menjadi fase konsolidasi bagi pasar modal Indonesia.

