BERITA TERKINI
BEI: 894 Emiten Sudah Penuhi Ketentuan Free Float Minimal 7,5 Persen

BEI: 894 Emiten Sudah Penuhi Ketentuan Free Float Minimal 7,5 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Catatan tersebut merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.

Berdasarkan laporan itu, 894 emiten telah menyampaikan LBRE dan dinyatakan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.

Dalam ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A, emiten yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan diwajibkan memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat. Sementara pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float ditetapkan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.

Adapun ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).

BEI menyatakan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan emiten sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Khusus untuk informasi jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID, BEI mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).