BERITA TERKINI
BEI Berlakukan Aturan Free Float Minimum 15% Mulai 31 Maret 2026, Ini Ketentuan dan Tahap Transisinya

BEI Berlakukan Aturan Free Float Minimum 15% Mulai 31 Maret 2026, Ini Ketentuan dan Tahap Transisinya

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru mengenai batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15%, efektif mulai 31 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas emiten, memperkuat transparansi, serta meningkatkan perlindungan investor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Bursa Nomor I-A yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menaikkan ambang batas free float, BEI juga menetapkan skema transisi bagi emiten yang sudah tercatat serta ketentuan free float baru untuk perusahaan yang akan melantai melalui penawaran umum perdana saham (IPO).

Berikut poin-poin utama aturan tersebut.

1. Minimum free float naik menjadi 15%
BEI menetapkan seluruh perusahaan tercatat wajib memiliki minimal 15% saham beredar di publik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan likuiditas saham, memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan transparansi pasar.

2. Penerapan bertahap melalui skema transisi
BEI memberikan waktu penyesuaian bagi emiten agar dapat memenuhi ketentuan baru secara bertahap, dengan pembagian berdasarkan kapitalisasi pasar.

Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) ≥ Rp5 triliun:

- Jika free float <12,5%, emiten wajib mencapai 12,5% pada 2027 dan 15% pada 2028.
- Jika free float berada pada kisaran 12,5%–15%, emiten wajib mencapai 15% pada 2027.

Untuk emiten dengan market cap < Rp5 triliun, kewajiban memenuhi free float 15% paling lambat 31 Maret 2029.

3. Ketentuan free float baru bagi perusahaan yang IPO
BEI juga mengubah ketentuan free float saat pencatatan awal (IPO) berdasarkan kapitalisasi pasar:

- Market cap ≥ Rp50 triliun: minimum free float 15%
- Market cap Rp5–50 triliun: minimum free float 20%
- Market cap < Rp5 triliun: minimum free float 25%

BEI menyebutkan, untuk IPO dengan penghimpunan dana besar, bursa dapat menetapkan ketentuan khusus.

4. Risiko dilusi bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan
Emiten yang belum memenuhi ambang free float berpotensi melakukan penyesuaian struktur kepemilikan. Dalam prosesnya, terdapat kemungkinan terjadinya dilusi kepemilikan saham lama, termasuk melalui aksi korporasi seperti rights issue atau secondary offering.

5. Dukungan dan pendampingan dari BEI
Dalam implementasinya, BEI menyiapkan sosialisasi berkelanjutan, layanan hot desk bagi emiten, serta pendampingan dalam proses pemenuhan free float. BEI juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan mengenai posisi kapitalisasi pasar dan kewajiban penyesuaian yang harus dipenuhi.

6. Pemegang saham tertentu dapat dihitung sebagai free float
BEI membuka peluang bagi emiten untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar dapat diperhitungkan sebagai free float. Skema ini memungkinkan optimalisasi struktur free float tanpa harus melepas saham baru dalam jumlah besar.

7. Bagian dari reformasi pasar modal
BEI menempatkan kebijakan free float 15% sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta meningkatkan kepercayaan investor domestik dan global. Dalam kerangka tersebut, BEI juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan, sertifikasi tenaga penyusun laporan, serta edukasi berkelanjutan bagi direksi dan komisaris.

Dengan berlakunya aturan ini, pasar diharapkan menjadi lebih likuid dan transparan. Di sisi lain, sebagian emiten perlu menyiapkan langkah penyesuaian agar dapat memenuhi tenggat yang ditetapkan dalam skema transisi.