Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 267 perusahaan tercatat yang telah memenuhi ketentuan free float 7,5% namun masih belum mencapai target 15%. Untuk mengejar ketentuan tersebut, BEI memperkirakan pasar perlu menyerap tambahan kapitalisasi pasar sekitar Rp 187 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, angka itu berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat. Dari pemantauan tersebut, 267 emiten sudah memenuhi free float 7,5%, tetapi masih kurang dari 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” ujar Nyoman pada Kamis, 19 Februari 2026.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan regulasi terkait peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) dapat diterbitkan paling lambat pada Maret 2026. Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses penyusunan aturan memasuki tahap penting seiring rencana publikasi draf perubahan peraturan pencatatan oleh BEI.
Hasan menjelaskan, setelah konsultasi publik selesai, OJK akan menunggu pengajuan resmi perubahan peraturan dari BEI untuk kemudian dievaluasi dan disempurnakan sebelum diberlakukan. “Target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026 ini… mudah-mudahan kami bisa… menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI pada Rabu, 4 Februari 2026.
OJK menegaskan proses pembahasan dan persetujuan regulasi akan dipercepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Setiap tahapan disebut akan mempertimbangkan kesiapan pasar serta dampaknya terhadap stabilitas perdagangan dan kapasitas penyerapan investor. OJK juga menyatakan regulasi yang disiapkan akan mengatur tahapan implementasi agar transisi berjalan terukur, dengan pengawasan ketat selama pemberlakuan.
Dalam rencana kebijakan tersebut, OJK menyiapkan aturan peningkatan free float menjadi 15%. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ketentuan free float 15% akan diberlakukan bertahap bagi emiten yang sudah tercatat di BEI, sementara untuk perusahaan yang akan melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO), ketentuan 15% wajib dipenuhi sejak awal pencatatan.
“Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang melakukan IPO, sedangkan bagi emiten yang existing akan diberikan masa transisi,” ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI pada Minggu, 1 Februari 2026.
OJK juga menyebut sejumlah skema regulasi yang dapat dimanfaatkan emiten untuk menambah porsi saham beredar di publik, antara lain melalui rights issue atau HMETD, private placement (Non-HMETD), serta program kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan (MESOP). Selain itu, pemegang saham emiten dapat mendukung peningkatan free float melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi, dan konversi kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless.

