Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan telah memenuhi ketentuan porsi saham beredar (free float) sebesar 7,5%.
Namun, ketentuan tersebut akan berubah seiring penerapan aturan baru yang menaikkan ambang batas free float menjadi 15%.
Dengan kenaikan batas tersebut, pasar disebut perlu menyerap tambahan dana sekitar Rp187 triliun agar ketentuan free float 15% dapat terpenuhi.

